Niat Pinjam, Gusti Malah Satroni Rumah Dian karena Kunci Rumah Ada di Kontak Motor

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bergerak cepat melakukan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor Pimpinan Kanit Iptu Jhoni Palapa, berhasil menangkap pelaku pencurian, Senin malam (26/8/2024).

Pelaku yakni Gusti Randa (27), warga Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Ia hanya bisa terdiam saat petugas unit Ranmor Polrestabes Palembang melakukan penggerbekan di rumahnya.

Meski sempat hendak kabur dan tidak mengakui perbuatannya, setelah diberikan penjelasan oleh petugas, Gusti pun akhirnya mengakui perbuatannya. Dengan kepala tertunduk karena malu, ia pun langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang.

Aksi pencurian yang dilakukan Gusti terjadi pada Jum’at, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Pangeran Ratu, tepatnya di belakang Pasar Buah, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Berawal saat pelaku meminjam motor milik korban, yakni Dian Pranara (26), warga Jalan Embacang Lebih Keliat Ogan ilir, yang saat itu korban sedang berjualan di pasar. Lalu saat itu pelaku mengetahui ada kunci rumah korban yang ada di kunci kontak motor milik korban.

“Awalnya pelaku hanya mau minjam motor, namun karena terlihat di kunci motor itu ada kunci rumah, lalu timbul niat pelaku mau mencuri,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Kamis (29/8/2024).

Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa merusak apapun. Kemudian mengambil satu buah jam tangan milik korban. “Ketika pelaku mengembalikan motornya, korban belum curiga. Namun setelah pulang ke rumah barulah tahu pelaku sudah mencuri Jamnya,” kata jhoni.

Selain pelaku, sambung Jhoni, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit jam tangan merk Alexander Christie warna kuning coklat dan satu buah kotak jam merk Alexander Christie.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tuturnya.

Sedangkan, pelaku Gusti kepada petugas penyidik mengakui khilaf melakukan aksi pencurian ini. “Khilaf pak,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Ditikam Besi Lancip, Pemuda di Kertapati Bersimbah Darah Diduga Jadi Korban Dendam Mantan Rekan Kerja
Dirudapaksa Oleh Kakek Sendiri AT  Laporan Polisi
Anggota Samapta Polrestabes Palembang Amankan 5 Jukir Meresahkan Warga
Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:50 WIB

Dirudapaksa Oleh Kakek Sendiri AT  Laporan Polisi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:37 WIB

Anggota Samapta Polrestabes Palembang Amankan 5 Jukir Meresahkan Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:01 WIB

Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Jakarta

TNI AL Gelar Latihan Anti Akses Dan Anti Amfibi

Senin, 16 Feb 2026 - 17:01 WIB