SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Emildo (46), Pj Kades Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko Musi Banyuasin, mengaku bahwa dirinya telah ditodong atau dirampok oleh onkum tidak dikenal berjumlah tiga orang.
Ketiga perampok tersebut disebutnya telah merampas dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik Desa Talang Buluh senilai Rp37 juta. Perampokan ini ternyata hanya rekayasa.
Hal itu, terbukti dari pengakuan Emil setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Batang Hari Leko.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan penetapan terhadap Pj Kades Talang Buluh sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/IX/2021 SPKT.UNIT RESKRIM/ SEK BHL/ RES MUBA/ POLDA SUMSEL tanggal 28 September 2021.
“Tersangka atas nama Emildo alias Emil, pekerjaan ASN yang merupakan Desa Pengaturan telah mengakui perbuatanya kepada penyidik bahwa penodongan atau perampokan yang terjadi pada Senin (23/9/2021) tidaklah benar. Semua hanya rekayasa,”ungkap Alamsyah, saat menggelar jumpa pers di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, dan Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Rusli, Kamis (29/9/2021).
Dikatakannya, dari hasil introgasi penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan rekayasa penodongan atau perampokan, lantaran terdesak utang dan untuk memenuhi kebutuhan dirinya.
“Tersangka, mengakui bahwa ia melakukan perbuatan laporan palsu dikarenakan terdesak kebutuhan untuk dirinya. Menurut pengakuannya, kejadian perampokan uang dana BLT tersebut, jika berhasil uang itu untuk menutupi dana Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang telah dihabiskan sebelumnya,” terangnya.
Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka bahwa uang dana BLT yang dilaporkan dirampok tersebut masih ada dan utuh sejumlah Rp38.055.000.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merk kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit Handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna Hitam, satu buah Tas jenis selempang terbuat dari kulit warna hitam, dan uang sebesar Rp38.055.000.
Sebelumnya, tersangka membuat laporan ke Polsek Batanghari Leko bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Kamis, 23 September 2021 sekira jam 08.00 WIB, di Jalan Paket VIII Desa Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendekatan persuasif oleh unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, akhirnya saudara Emildo mengakui dangan kesadaran dan terang, bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan laporan palsu dan telah merekayasa kejadian yang dialaminya,” tandasnya.
Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa(PMD) Richard Cahyadi AP, mengatakan untuk kedepan desa tersebut akan ditunjuk Plh Kades dan diharapkan kepada seluruh Kades, baik yangg defenitif dan Pjs, agar menjalankan pemerintah lebih berhati-hati, terutama dalam melakukan pengunaan uang dana desa. (ANA)
Komentar