Naik Pitam 4 Kali Dituduh Maling, Ari Cekik Kakak Ipar

Kriminal46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak Terima dituduh maling, Ari Waskito (22), warga Jalan Sosial, Komplek MK II, Kecamatan Gandus Palembang, nekat mencekik kakak iparnya, Ulandari (30). Peristiwa ini dia lakukan di kediaman korban di Lorong Jambu, Kecamatan Gandus, pada Sabtu (30/10/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun apes bagi pelaku, karena teriakan minta tolong korban didengar warga sekitar, sehingga pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Gandus Palembang. Menurut pelaku Ari, dia nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati dituduh mencuri barang milik korban.

“Sudah empat kali saya dituduh maling, saya sakit hati dan ingin memberikan pelajaran kepada dia. Tapi ketahuan warga sekitar sehingga saya diamankan dan diserahkan ke Polsek Gandus,” ujarnya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Dia melakukan aksinya dengan cara masuk dari pintu belakang rumah korban. “Agar tidak ketahuan saya melakukan aksi itu menggunakan kain sebagai topeng agar tidak ketahuan. Saya tidak ada niat menghabisi dia tapi hanya memberikan efek jera saja,” katanya.

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian Novalezi mengatakan, bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ketahuan oleh warga akibat teriakan minta tolong korban.

“Dari teriakan itulah pelaku berhasil diamankan warga, kemudian diserahkan ke Ketua RT. Setelah itu diserahkan ke anggota kita untuk diproses secara hukum,” tutur Kusyanto. (ANA)

    Komentar