Mulai April, Pemerintah Kurangi Stimulus Rekening Listrik

- Redaksi

Minggu, 14 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANDUNG – Pemerintah memutuskan mengurangi stimulus (pemotongan tarif rekening listrik) yang sebelumnya berlaku mulai bulan April 2021.

GM PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jabar Agung Nugraha mengungkapkan, kebijakan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Tahun lalu kan akibat pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keringanan pembayaran rekening listrik kepada masyarakat. Untuk pelanggan dengan daya listrik 450 mendapat keringanan 100 persen atau dibebaskan dari tagihan, dan daya 900 atau rumah tangga golongan 1 mendapat potongan 50 persen. Nah sekarang berubah, daya 450 mendapat keringanan 50 persen, sedangkan daya 900 mendapat keringanan 25 persen,” jelasnya.

Menurut Agung, kebijakan itu diambil mengingat ekonomi mulai bangkit kembali setelah setahun pandemi, dengan demikian masyarakat sudah memiliki kemampuan membayar listrik meskipun belum 100%.

“Ekonomi kan sudah mulai bangkit, meskipun belum seratus persen. Oleh karena itu, masih diberikan stimulus yang merupakan komitmen pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat” katanya.

Agung menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku di triwulan kedua atau mulai bulan April 2021. Dirinya belum bisa mengungkapkan apakah kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2021 atau masih ada perubahan.

“Itu tergantung kebijakan pemerintah, karena kami di PLN hanya sebagai pelaksana saja. Bagaimana kebijakan pemerintah saja nanti,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemudik Sudah Vaksin Booster tidak Perlu Tes Antigen
MTF Tawarkan Solusi Keuangan Lewat Cash Aja, Ajak Wartawan Jadi Wira Agent
Vaksinasi di Ponpes, BIN Sasar Pelajar Usia 12 Tahun
Satpam Dituntut tak hanya Gunakan Otot, Tapi Bekerja dengan Otak
Di Tengah Giat Razia, 3 Warga Ini Justru Datang Langsung Minta di Vaksin
Jurnalis Dituntut Multitasking dengan Tetap Berpedoman pada Kode Etik
Aliansi Mahasiswa Sumsel Kecam Intervensi Terhadap KPK!
Kejari Palembang Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Desa Selat Punai

Berita Terkait

Rabu, 30 Maret 2022 - 22:31 WIB

Pemudik Sudah Vaksin Booster tidak Perlu Tes Antigen

Rabu, 8 Desember 2021 - 12:30 WIB

MTF Tawarkan Solusi Keuangan Lewat Cash Aja, Ajak Wartawan Jadi Wira Agent

Selasa, 16 November 2021 - 18:20 WIB

Vaksinasi di Ponpes, BIN Sasar Pelajar Usia 12 Tahun

Jumat, 5 November 2021 - 15:01 WIB

Satpam Dituntut tak hanya Gunakan Otot, Tapi Bekerja dengan Otak

Kamis, 4 November 2021 - 16:33 WIB

Di Tengah Giat Razia, 3 Warga Ini Justru Datang Langsung Minta di Vaksin

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB