Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan di Ruang Sidang

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat sidang Selasa (1/11/2022)

Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat sidang Selasa (1/11/2022)

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipertemukan kembali di sidang agenda pemeriksaan saksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelum dipertemukan dengan keluarga Yosua, keduanya tampak saling berpelukan dan Putri sempat salim mencium tangan Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari detikNews, Selasa (1/11/2022) hal tersebut dilakukan ketika majelis hakim membuka sidang. Terlihat Ferdy Sambo masuk terlebih dahulu ke ruang sidang lalu disusul Putri.

Ketua majelis hakim kemudian memanggil Putri Candrawathi untuk memasuki ruang sidang. Awalnya hakim menanyakan terkait kesehatan Putri. Setelah itu, hakim lantas mempersilahkan Putri untuk duduk di samping pengacaranya.

Sesaat sebelum duduk, Putri Candrawathi terlihat menghampiri Ferdy Sambo terlebih dahulu. Di momen itulah, tampak Putri Candrawathi salim ke Ferdy Sambo.

Selain mencium tangan Sambo, terlihat juga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saling berpelukan. Aksi keduanya itu pun mendapat sorakan dari pengunjung sidang.

Momen tersebut dilakukan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Setelah itu, lanjut Putri Candrawathi duduk di sebelah kuasa hukumnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). (*)

Berita Terkait

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam
Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut
CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali
Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari
4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:35 WIB

MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WIB

Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:34 WIB

Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari

Berita Terbaru