SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah tiga kali melakukan penggelapan motor, Asnawi alias Mawi (43), warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, bertekuk lutut dengan tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Kamis (19/10/2023).
Mawi ditangkap petugas Opsnal Ranmor tidak jauh dari rumahnya. Panik melihat petugas mengenakan baju preman, membuat Mawi saat itu hendak kabur. Namun karena kesigapan petugas, Mawi berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi penggelapan yang dilakukan Mawi, terakhir kali terjadi pada Rabu (24/5/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Gub Bastari Lorong Budi Mulya III, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Dimana aksi penggelapan tersebut berawal saat korban yakni Syahrul Senan (52), warga Jalan Sawit V Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sudah mengenal pelaku sekitar 3 bulan dari temannya Amir, yang mana temannya mengatakan bahwa pelaku adalah orang yang dapat dipercaya dan apabila ada pekerjaan pelaku dapat diajak.
Karena hal tersebut korban pun percaya dengan pelaku. Lalu Pelaku pun datang menemui korban dengan maksud meminjam 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha BG 4607 AD warna hijau milik korban dengan mengatakan; “pak, aku Minjem motor sebentar nak ke Lorong Budi Mulya sebelah inilah nak bemui keluarga, nanti aku baleke”.
Mendengar hal tersebut korban yang sudah pernah meminjam motor miliknya tanpa rasa curiga. Namun setelah ditunggu sampai sore dan keesokan harinya pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor miliknya dan pelaku juga tidak dihubungi maupun keberadaanya sudah tidak diketahui.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkanya ke SPKT Polrestabes Palembang. “Benar atas laporan korban pelaku kita tangkap. Atas kasus penggelapan motor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ospnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Kamis (19/10/2023).
Lanjut Jhoni Palapa, dari pengakuan pelaku, aksi penggelapan ini pun bukan kali pertamanya dilakukan pelaku. Namun sudah tiga kali lebih. “Kalau dari pengakuannya sudah tiga kali beraksi melakukan aksi penggelapan. Namun masih kita dalami dan lakukan penyelidikan mendalami,” katanya.
Selain pelaku, ditambahkan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Rangkap Fotocopy BPKB sepeda motor Merk Yamaha BG 4607 AD Warna Hijau milik korban dan 1 Lembar Fotocopy STNK Sepeda motor milik korban Besera Kunci Kontak.
“Ada dugaan korban lain, namun masih kita kembangkan,” katanya. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 372 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Sedangkan Mawi ketika ditemui di ruang piket reskrim hanya bisa mengakui perbuatannya bersalah. “Saya mengaku salah. Benar saya sudah beraksi di tiga lokasi dengan korban berbeda. Modusnya meminjam motor korban. Lalu setelah dipinjamkan saya tak kembalikan dan saya juga ke daerah. Uang hasil penjualan motor habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (ANA)
Komentar