Modus Open BO di Aplikasi MiChat, Pasutri Peras Jejaka Ngaku Aparat Minta Uang Damai

Hukum66 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasangan Suami istri (Pasutri) siri, terdakwa kasus pemerasan terhadap seorang jejaka dengan modus open BO atau Kencan Online melalui aplikasi MiChat, Dimas Prawira Negara dan May Kalsum, dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Hal ini terungkap pada persidangan yang digelar PN klas 1 A khusus Palembang, Kamis (15/06/23).

Keduanya dibuktikan oleh jaksa penuntut umum dari kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH MH dengan pasal 368 Ayat 1 KUHPidana Jo 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana, tentang pemerasan secara bersama sama.

“Keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHPidana Jo 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana,” tegas JPU di persidangan.

Usai mendengarkan Jaksa membacakan amar tuntutan, Terdakwa melalui penasehat hukumnya A Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan.

“Materi akan kami bacakan pada persidangan pekan depan,” jelas penasehat hukum, sebelum akhirnya Ketua Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH menutup jalannya persidangan.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa bersama rekannya berkas terpisah, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Hotel Max One Kamar 507 yang beralamat di Jalan R. Sukamto Kelurahan Delapan Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.

Berawal dari Saksi Gustian Syahputra alias Apek menginap di Hotel Maxone kemudian mencari cewek untuk diajak berkencan melalui aplikasi Michat.

Kemudian mendapatkan Terdakwa May Kalsum dengan bayaran Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali kencan.

Selanjutnya Terdakwa May datang ke kamar 507 Hotel Maxone. Dan setelah berada di dalam kamar, Terdakwa May meminta uang kencan dan membuka pakaiannya, bersiap melayani nafsu syahwat korban.

Dengan melakukan pemanasan dan sekitar 15 (lima belas) menit tiba-tiba pintu kamar dibuka oleh Terdakwa Dimas Saksi Gunawan, dan Sdr. Apri (DPO), langsung masuk ke dalam kamar hotel dan mengaku sebagai anggota Polri dari Timsus Polrestabes Palembang.

Kemudian melakukann penangkapan terhadap korban dan terdakwa May.

Setelah keduanya ditangkap, Dimas dan rekannya melakukan pemerasan atas tindakan asusila korban dan istrinya yang telah sekongkol atau bekerjasama dengan meminta uang damai sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) agar tidak diproses hukum. Namun korban tidak mempunyai uang.

Sehingg dibawa ke halaman parkir Mapolresta Palembang, dan diambil mobilnya sebagai jaminan sebelum uang 20 juta diserahkan. Sebelum akhirnya terbongkar dan diringkus pihak kepolisian Polrestabes Palembang dan dihadapkan ke meja hijau. (*)

    Komentar