SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Palembang, Sumsel, ‘kompak’ merampok pelanggannya sendiri, dengan modus menjual isteri melalui aplikasi MiChat.
MP (30), AP (40) untuk sementara hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Tak hanya itu, rekan tersangka, IF (35) juga ikutan terseret ke sel tahanan, Senin (20/2/2023).
Peristiwa berawal saat korban RLP, transaksi dengan tersangka MP, melalui aplikasi MiChat seharga Rp400 ribu. Ketika janjian bertemu di rumah kontrakan tersangka, di Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang pada Sabtu (18/2) pukul 02.30 WIB.
“Jadi modus yang dilakukan para tersangka ini tidak lain, menjual istrinya dengan open BO MiChat seharga Rp400 ribu. Ketika terjadi kesepakatan bertemu di TKP, terjadilah perdebatan soal bayaran, sehingga korban bermaksud men-cancel,” jelas Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrean, saat press release.
Dikatakan Kompol Handryanto, saat di lokasi kejadian, tersangka MP langsung menghubungi suaminya, AP yang telah standbye bersama dengan IF.
“Ketika mereka bertiga bertemu di dalam satu lokasi, sempat terjadi kontak fisik. Namun, pada akhirnya, kedua tersangka mengancam dan meminta uang tebusan sebanyak Rp2 juta. Mereka merampas hndphone dan uang korban,” ungkap Kapolsek.
Kompol Handryanto juga menjelaskan, dari kejadian ini, petugas turut menyita sebilah sajam, jenis pisau, handphone dan uang Rp1 juta.
“Kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, tersangka MP menjelaskan, dirinya sering open BO melalui aplikasi MiChat. “Setiap transaksi, pelanggan datang ke rumah, bukan di hotel atau tempat lain,” terangnya.
Dia menambahkan, dirinya kesal saatbkorban hendak membatalkan pesanan.”Saat itu saya kesal dia membatalkan pesanan. Dari itu saya telpon suami dan terjadilah seperti ini,” jelasnya, sambil tertunduk. (ANA)
Komentar