SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara gugatan perdata yang dilayangkan pihak Pengugat keluarga korban Kurniawan Hamdalah (Alm) dengan pihak tergugat PT Citra Anugrah Transport (CAT), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi dan ahli dari pihak penggugat selaku keluarga korban.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, Kuasa Hukum Penggugat dari pihak korban, Idarsil Firdaus Tanjung, menghadirkan dua orang saksi dan satu orang ahli dari Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) region Sumsel. Sementara dari pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya.
Adapun kedua saksi yakni Intan Permata Sari selaku keluarga korban (ipar), saksi Bambang Suhardi yang mengurusi soal biaya korban (ipar), dan Dafit Carmansyah dari IPKBI region Sumsel.
Menurut keterangan saksi Intan Permatasari (ipar) korban, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui korban mengalami kecelakaan tertabrak mobil tronton, dirinya mengetahui setelah adik korban menelpon.
“Saya baru tahu setelah adiknya menelpon. Saya dapat telpon setelah Almarhum dibawa ke RS Mohhamad Hosein,” kata dia, menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat di hadapan majelis hakim.
“Selesai dia telepon saya langsung ke rumah sakit dengan ibu yulia dan anaknya.Waktu saya datang Almarhum sudah didalam peti,setelah itu saya mendampingi ibu Almarhum sampai jenaza almarhum dibawah ke rumah,” sambungnya.
Dia juga mengatakan setelah meninggalnya korban Kurniawan Hamdalah (Alm), ibu korban selalu menagis,dan setiap malam kamis dan jumat selalu datang kerumahnya.
“Semenjak dia meninggal ibunya sering datang kerumah dan menangis sepertinya kayak terkena psikisnya,” ujarnya.
Intan mengatakan, dihadapan majelis hakim bahwa korban merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi ketiga adiknya.
“Dia bekerja sebagai penjual minyak eceran milik orang lain, kerjanya membeli minyak di SPBU MP Mangkunegara untuk dijual kembali,” kata dia.
Sementara itu, saat ditanya majelis hakim terkait tanggung jawab dari pihak keluarga terdakwa dan perusahaan tempat terdakwa bekerja dia mengatakan ada namun dari pihak keluarga belum mengetahui apakah pihak keluarga setuju dengan pemberian uang dari pihak perusahaan.
“Pihak keluarga dari sopir (terdakwa) datang kerumah hari kedua beserta istrinya bawa uang Rp 2,5 juta serta sembako, sementara pihak perusahaan memberikan uang sebesar Rp 20 juta rupiah cuman itu saya tahu,” terangnya.
Sementara itu saksi kedua yang mengurus biaya pengobatan korban, Bambang Suhadi (ipar) korban, dihadapan majelis hakim melaui kuasa hukum penggugat menunjukan bukti P6 kerugian biaya material yang dikeluarkan keluarga korban.
“Selain mengurusi korban saya juga mencari tau perusahaan yang memiliki mobil tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga mengetahui pihak perusahaan sebelumnya datang ke rumah korban untuk melakukan perdamaian dengan pihak keluarga kotban sebesar Rp 22 juta. Dia juga mengatakan pihak perusahaan datang kerumah pada hari sabtu di bulan Maret.
Pihak perusahaan hanya bisa memberikan bantuan uang yang ditawarkanya kepada keluarga korban dengan alasan kemampuan mereka hanya sebatas itu.
“Alasan saya menggugat sebagai perwakilan keluarga adalah perusahaan tersebut memiliki banyak aset setelah saya selidiki maka dari itu dari pihak kami berencana ingin menggugat,” katanya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi perkara tersebut,Ahli dari IPKBI region Sumsel, Dafit Carmansyah dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa setiap perusahaan penyedia transportasi pengadaan barang dan jada harus laik jalan yang dilakukan pemerintah dengan uji berkala 6 (enam) bulan sekali.
“Jadi dalam uji berkala selama 6 bulan ada dilakukan pemeriksaan komponen kendaraan untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan, pengertian laik jalan adalah akan mampu keselamatan karena kalau tidak laik jalan kita tidak bisa menjamin,” terangnya sebagai ahli di persidangan.
Lanjut Dafit, dalam keterangannya tersebut masuk dalm UU nomor 29 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 48 yang berbunyi mengharuskan wajib laik jalan,apabila kendaraan tersebut tidak laik jalan akibatnya sangat banyak sekali.
Selain itu dirinya didalam persidangan menyangkan pihak perusahaan meberikan izin pegawainya menggunakan mobil perusahaan yang tidak layak digunakan sebagai operasional usaha.
“Menurut saya pihak perusahaan sudah salah sudah tau bahwa syarat operasional laik jalan itu apa tapi terus memperintahkan mengoperasikan kendaraan tersebut akibatnya sangat luas bukan hanya sopir namun korban sampai kehilangan nyawanya,” ucapnya di persidangan.
Sementara itu, usai sidang kuasa hukum penggugat keluarga korban, Idarsil Firdaus Tanjung berharap kepada majelis hakim mendengarkan apa yang menjadi gugatan pihaknya, karena gugatan yang dilayangkan pihaknya terkait tentang keamanan masyarakat kota palembang khususnya saat di lalu lintas.
“Kejadian kecelakaan oleh truck trointon ini itu bukan hanya satu kali saja, jadi gugatan kita ini biar ada semacam efek jera bahwa baik sopir maupun pemilik dari mobil tersebut atau perusahaan bener bener bertangung jawab karena kami rasakan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau sopir menganggap hal biasa,” jelasnya.
“Inikan merupakan sesuatu yang miris bagi kita ada nyawa-nya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga ditabrak dan meninggal itu dianggap biasa hanya datang dengan membawa kami mau damai sekian tidak seperti itu,” ungkap dia.
Sambungnya, apabila hal-hal tersebut dibiarkan maka atensi dari para penegak hukum tidak diberikan efek jera baik kepada sopir maupun kepada pemilik perusahaan.
Dalam gugatan ini pihaknya melayangkan gugatan denkerugian material kliennya sebanyak Rp 100 juta dan inmaterial sebesar Rp 1 miliar. Namun menurutnya jumlah angka yang digugat sebenarnya tidak layak akan tetapi sebagai manusia tentu pihaknya menghitung bagaimana nanti ibu dari korban bisa menjalani kehidupan berikutnya.
“Mudah-mudahan dengan kerugian yang kita tuntut ini bisa meringankan, menghibur keluarga yang ditingalkan karena sampai sekarang pun ibu korban masih terbayang dengan anaknya,” terangnya. (ANA)
Komentar