SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Seorang wanita insial RSN (31) warga Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, mendatangi ruang pengaduan Propam Polres Musi Banyuasin (Muba).
Kedatangan RSN didampingi Kuasa Hukum, Zulfatah, dari LKBH Muba, untuk melaporkan tiga oknum diduga anggota Polisi berinisial HR, IK, dan RK, atas dugaan tidak profesional dalam menjalani tugas.
Zulfatah mengatakan, kejadian yang dialami kliennya bermula ketika dia ribut dengan calon suami berinisial AP di rumahnya di Kecamatan Sekayu, Muba, pada Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 12.00 WIB.
“Klien kami kabur dari rumah AP dan menunggu di minimarket yang ada di Jalan Serma Basri, Kota Sekayu, sembari meminta bantuan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang yang dia kenal,” kata Zulfatah.
Kemudian, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang berinisial SG menghubungi kliennya yang meminta untuk menunggu telepon dari HR dan ikut bersamanya masuk ke mobil Toyota Yaris.
“Pas mereka datang, di dalam mobil tersebut ada IK dan wanita yang tidak tahu namanya. Kemudian klien kami dibawa pergi dan sempat mengira ke asrama Polisi. Namun ternyata menuju ke penginapan Doa Ibu,” kata dia.
Tim kuasa hukum Marta Dinata, Ruli, dan Zulfatah menjelaskan, di penginapan tersebut, HR menawarkan RSN untuk bekerja di tempat hiburan dan arena bermain Billiard. Seketika itu juga langsung ditolak.
“Klien saya menolak dengan alasan bahwa dia usaha kuliner dan usaha online. Kemudian RK menyuruh klien kami masuk ke kamar dan ditawarkan minuman keras serta narkoba,” tegas dia.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum dan kenyamanan, oleh karena itu, RSN didampingi Kuasa Hukumnya membuat laporan di Propam Polres Muba. “Harapan kami laporan ini segera ditindaklanjuti,” jelas dia.
Dihadapan petugas Propam Polres Muba, korban yang didampingi penasehat hukumnya, Zulfatah, Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, menjelaskan kliennya diduga telah ditipu tiga oknum polisi, HR, IK dan RK, yang bertugas di Polres Muba, pada Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 11.30 WIB.
“Awalnya klien kami bertengkar dengan calon suaminya, Alpajri di rumah yang terletak di Jalan Letnan Hj Nur Kampung IV, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel. Kemudian klien kami pergi dari rumah menuju Indomaret, di Jalan Setma Basri Kecamatan Sekayu, Muba,” jelas Zulfatah kepada wartawan.
Sesampainya di Indomaret, lanjut Zulfatah, kliennya menerima kontak dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citimiang Sukabumi, berinisial SG.
“Dalam komunikasi tersebut, klien kami disuruh menunggu kontak dari HR, untuk mendapatkan pertolongan. Selang beberapa jam, HR menyuruh klien kami masuk ke dalam mobil Yaris berwarna silver, di dalamnya telah menunggu sang pemilik mobil, yaitu IK dan seorang wanita yang tidak dikenal,” bebernya.
Kemudian, lanjut Zulfatah, kliennya dibawa ke Penginapan Doa Ibu, Jalan Lingkar Randik Sekayu.
“HR sempat menawarkan kepada klien kami, kamu mau kerja di tempat hiburan, bisa biliar atau tidak. Spontan, klien kami menolak dengan mengatakan bukan bidang usahanya, karena klien kami fasih dalam usaha kuliner dan online. Tak henti disitu, RK, menyuruh klien kami masuk ke dalam kamar dengan menyodorkan minuman Soju, serta menawarkan sabu dan pil ekstasi,” urainya.
Perlakuan yang tidak megenakkan diterima kliennya ini, lanjut Zulfatah, sangatlah menghina dan merusak citra dan nama baik institusi Polri.
“Harapan kami, semoga laporan kami ke Propam Polres Muba dapat segera ditindaklanjuti. Oknum tersebut pun dapat menerima hukuman,” tegasnya. (ANA)
Komentar