Miliki Tiga Paket Sabu, Warga Banyuasin Ditangkap

Kriminal9 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banyuasin, terus menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum maupun di wilayah hukum Polsek jajaran.

Seperti halnya Polsek Muara Padang yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak menguasai atau memiliki 3 paket narkotika jenis sabu, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang (UUD) RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Polsek Muara Padang menangkap pelaku yang diduga mengedarkan dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Sutedjo, Selasa (5/11/2024).

Kata Sutedjo, kasus tersebut terungkap saat anggota Polsek Muara Padang mendapatkan informasi bahwa di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan dan anggota untuk melakukan peyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berinisial WSO, dia ditangkap di kebun milik warga pada Jum’at (1/11/2024) sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Sutedjo.

“Saat digeledah, petugas menemukan tiga  paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 pack klip plastik yang disimpan di dalam dompet  karet warna grey milik pelaku,” sambung Sutedjo.

Atas penemuan barang haram tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Sutedjo. (ANA)

    Komentar