Miliki Sabu, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka ialah Wawan Susanto (36) warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kasat Narkoba AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula saat “Eagle Squad” mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sab di wilayah Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura,” ungkap Romi, Rabu (13/11/2024).

Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota pun langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan.

“Anggota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu bungkus rokok jenis kretek yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram, dua bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan uang tunai senilai Rp 300.000,” kata Romi.

Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam helm merk Honda warna hitam. “Tersangka saat ini sudah digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terbaru