Miliki Narkoba, Warga Lampung Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK. ID, MUSI RAWAS – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) terus melakukan penindakan peredaran sekaligus pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Terbukti, kali ini, Eagle Squad kembali meringkus Adi Adison (43) terduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu. Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 138,12 gram.

Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu – sabu di wilayah di Pinggir Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB dua bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat bruto 138,12 gram,” jelas Romi, Jumat (15/11/2024).

Selain menangkap tersangka, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna biru merk ADVENTURE POLO PRO STAR, uang tunai senilai Rp 200.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah tanpa nopol.

Dan diketahui barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam jok motor Yamaha Xeon yang dikendarai tersangka.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka berikut BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Romi.

Lanjut dikatakan Romi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tutur Romi. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terbaru