SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Aan Topah (34), warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura. Aan ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 31 bungkus dengan berat bruto 5,44 gram.
Kasat Narkoba, AKP M Romi, didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Benar tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Marga Sakti, pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” terang Romi melalui press release yang diterima, Rabu (31/10/2024).
Kata Romi, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Serta informasi dari masyarakat adanya oknum menyimpan sabu -sabu di wilayah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
“Dari informasi tersebut, anggota Eagle Squad langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka,” kata Romi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan BB diantaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT yang di dalamnya terdapat 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,44 gram.
Lalu, satu unit handphone merek Vivo warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka beserta BB digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun serta pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah. (ANA)
Komentar