Miliki 31 Bungkus Sabu, Aan Ditangkap Eagle Squad Satresnarkoba

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Aan Topah (34), warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura. Aan ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 31 bungkus dengan berat bruto 5,44 gram.

Kasat Narkoba, AKP M Romi, didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Marga Sakti, pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” terang Romi melalui press release yang diterima, Rabu (31/10/2024).

Kata Romi, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Serta informasi dari masyarakat adanya oknum menyimpan sabu -sabu di wilayah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

“Dari informasi tersebut, anggota Eagle Squad langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka,” kata Romi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan BB diantaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT yang di dalamnya terdapat 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,44 gram.

Lalu, satu unit handphone merek Vivo warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka beserta BB digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun serta pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terbaru