SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap pelaku pembunuh Yuli Marlina (33), warga Tanjung Ning, Kecamatan Saling, yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kapolsek, pelaku Eko Sugianto alias Jaka, ditangkap dan mengakui sebagai pelaku pembunuhan.
Menurut keterangan saksi dan keluarga, korban telah menghilang dari rumah sudah 15 hari, tepatnya pada siang hari pada 1 Agustus 2023. Kemudian pada 16 Agustus sekira pukul 07.00 WIB, mayat korban ditemukan saksi M Sohar, Sahnun dan Neti.
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan sudah mengeluarkan bau tidak sedap. Pada saat ditemukan posisi korban dalam keadaan terlentang dan posisi badan dalam keadaan tidak berbusana.
“Saksi mendapati jasad korban di dalam semak-semak rumpun bambu dan langsung dibawa ke rumah rumah sakit guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Fauzi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena diancam akan menyebarkan foto mesra mereka jika tidak memberikan uang sebesar Rp2 juta.
‘Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik sampai meninggal. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Empat Lawang dan terancam hukuman sesuai Pasal 338 KUHPidana,” tegasnya. (ANA)
Komentar