Merasa Difitnah, Ratu Dewa Laporkan Komedian Palembang Ini ke Polisi

Hukum94 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Calon Walikota Palembang, Ratu Dewa, membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jum’at pekan lalu (29/11/2024), sekitar pukul 16.50 WIB.

Ratu Dewa membuat laporan tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1/2024, tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3.

Dengan terlapor pemilik akun Instagram @mangcek.abie, yang merupakan salah satu Master of Ceremony (MC) atau pembawa acara sekaligus komedian lokal di Kota Palembang.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Dari isi laporan yang sudah diterima Petugas SPKT Polrestabes Palembang, dalam postingan video yang diunggah akun Instagram @mangcek.abie, terlihat oleh Ratu Dewa, pada Selasa 26 November 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang.

Terlapor yang bersangkutan, telah memposting video di akun Instagram miliknya saat berada di halaman rumah Ratu Dewa. Dari video postingan terlapor itu, Ratu Dewa melihat rumah dan kendaraannya dengan narasi money politik dan ada tulisan mau nyiram tapi ingkar janji.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Merasa telah difitnah terlapor dengan merekam video rumah dan mobilnya disertai narasi money politic, pelapor Ratu Dewa tidak terima, sehingga membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.

Rilo SH, Kuasa Hukum Ratu Dewa, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk Ratu Dewa selalu kuasa hukum melaporkan akun Instagram @mangcek.abie.

“Ya benar, kita sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” ungkap Rilo, Kamis (5/12/2024).

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pelapor atas nama Ratu Dewa, terkait dugaan peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana UU ITE.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Ya, laporan korban sudah kita terima, kita sedang mengkonfirmasi yang bersangkutan, dan Hingga saat ini petugas sudah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, pihaknya akan mendalami atas barang bukti yang diberikan oleh bersangkutan. “Tentunya kita akan kaji terlebih dahulu, sejauh mana penyalahgunaan maupun tindak pidana yang terjadi atas apa yang dialami oleh bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana UU ITE,” tutur Harryo.

Sedangkan pemilik aku Instagram Cek Abi saat dikonfirmasi belum ada jawaban sampai berita ini diturunkan. (ANA)

    Komentar