Menteri LH Sebut Kerugian Negara Akibat Karhutla Capai 18 Triliun

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja ke Desa Jadi Mulya, Kabupaten OKI, Sumsel pada, Minggu (25/5/2025). Foto: Tia

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja ke Desa Jadi Mulya, Kabupaten OKI, Sumsel pada, Minggu (25/5/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebut kerugian negara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai angka Rp18 triliun.

Hanif menyampaikan angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kasus karhutla yang telah mendapatkan putusan hukum tetap selama beberapa tahun terakhir.

“Kerugian sebesar Rp18 triliun ini adalah kerugian lingkungan hidup akibat karhutla di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Sumsel, saya belum mendapatkan data spesifiknya,” ujar Hanif saat kunjungan kerja di Desa Jadi Mulya, Kabupaten OKI, Sumsel pada, Minggu (25/5/2025).

Ia menuturkan penanganan karhutla tidak boleh dianggap sepele. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dan perusahaan pemegang konsesi untuk mengambil langkah dalam mencegah terjadinya karhutla.

“Karhutla ini bukan masalah kecil, jadi saya minta kepada gubernur dan pihak terkait agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban pencegahan, seperti kelengkapan peralatan, kesiapan personel, dan alokasi pendanaan,” tuturnya.

Ia mengatakan kementerian lingkungan hidup telah mengirim surat resmi kepada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi, termasuk yang beroperasi di Sumsel.

“Surat tersebut berisi instruksi agar laporan kesiapan pencegahan karhutla disampaikan dalam waktu dua pekan. Selain itu, perusahaan diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikan perbaikan fasilitas dan prosedur pencegahan,” katanya.

Ia menjelaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla akan menghadapi sanksi tegas sesuai undang-undang yang beraku.

“UU sudah mengatur dengan jelas, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara. Kita tidak bisa hanya berharap pada datangnya hujan, semua pihak harus proaktif untuk mencegah kebakaran,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam melindungi lingkungan dari dampak karhutla. Menurutnya, pencegahan yang serius tidak hanya melindungi lingkungan saja tetapi juga mencegah kerugian negara yang sangat besar.

“Dampak karhutla ini tidak hanya dirasakan oleh alam tetapi juga oleh masyarakat. Kerugian Rp18 triliun bukan angka kecil, dan kita harus pastikan tidak ada lagi kerugian seperti ini di masa depan,” ucap dia.

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan
Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis
Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber
TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran
Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WIB

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:05 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata

Berita Terbaru

Pelaku saat Berada di RSMH

Kota Palembang

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:18 WIB