SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima sepeda motornya sudah dicuri kakak kandungnya sendiri, membuat M Joni Efriady (22), melapor ke Polrestabes Palembang.
Kepada petugas Joni yang tercatat sebagai warga Lorong Oxindo Kecamatan SU I Palembang ini menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 14.03 WIB, di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Oxindo Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Berawal, terlapor yakni SR yang berstatus kakak kandung korban pulang ke rumah, dan kemudian numpang tidur (nginap) di rumah. “Terlapor ini kakak kandung saya pak. Tinggal di luar kota. Tiba-tiba pulang dan numpang tidur di rumah,” ungkapnya kepada petugas.
Setelah tidur di rumah, lanjut korban, tanpa sepengatahuannya terlapor masuk ke dalam kamar korban dan mengambil kunci motor. “Awalnya memang terlapor ini mau meminjam motor saya, tapi saya tidak pinjamkan, karena tahu ulahnya,” katanya.
“Mungkin lantaran tidak saya pinjam. Oleh itu Terlapor ini mencuri motor saya,” katanya kembali.
Akibat peristiwa ini, korban pun harus kehilangan 1 unit motor unit Yahama N Max bernopol BG 3576 ADR. “Saya berharap atas laporan ini. Pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan korban terkait laporan pencurian motor (curanmor).
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tuturnya. (ANA)
Komentar