Melihat Kunci Kotak Masih Tergantung, Evan Bawa Kabur Motor Yayan

Kriminal3 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran terburu-buru untuk membeli obat, Yayah Rojiah (54), seorang guru warga Kecamatan Kalidoni Palembang, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam violet nopol BG 2874 ACC, yang terparkir didepan apotek Mandiri di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 14.27 WIB.

Sepeda motor korban dilarikan orang tak dikenal karena saat itu korban yang terburu – buru lupa mencabut kunci kontak sepeda motor sehingga masih tertancap di kunci kontak. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Adanya laporan korban, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan pelakunya. Berdasarkan keterangan saksi dan video rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengidentifikasi pelaku.

Mengetahui tersangka Evan Agus Saputra (29) warga Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, sedang berada di Jalan Sosial, Km 5, anggota Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi tersangka Evan mengakui perbuatannya, bersama barang bukti (BB) tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, benar tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di depan apotik telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Kita berharap kepada masyarakat kota Palembang agar lebih berhati – hati dengan peristiwa yang sering terjadi ini,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memimpin pers rilis di Polrestabes Palembang.

Menurutnya, modus para pelaku ini mengincar korban yang terlena dan kejadian menimpa korban ini tidak mencabut kunci kontak motornya.

“Namun, jika korban mencabut kunci kontak motor yang terjeleknya para tersangka menggunakan Kunci palsu atau modifikasi T untuk merusak kunci yang dengen cepat melarikan motor korban,” jelasnya.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan atas perbuatannya tersangka Evan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Dengan hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun,” ujarnya.

Barang bukti diamankan yakni 1 baju kaos warna putih merek Louis Vuitton, sepasang sepatu merek nike, STNK dan BPKB poto copy sepeda motor milik korban.

Sementara itu, tersangka Evan mengakui perbuatannya. “Terpaksa karena kebutuhan ekonomi, melihat kunci motor itu masih tergantung jadi khilaf untuk membawa kabur motor itu. Rencana akan dijual dan uangnya untuk keperluan sehari – hari,” katanya. (ANA)

    Komentar