SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus polisi pada hari Selasa (5/4/2022) sekira pukul 20.30 WIB tidak jauh dari kediamannya masing-masing.
Diketahui dua tersangka tersebut ialah Dirman Hadi Kusuma alias Dedek (30) warga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati dan Yogi (28) warga Jalan Teguh Kendrak, Karya Jaya Kertapati Palembang.
Kedua tersangka yang tercatat sebagai residivis tersebut, terpaksa diberi tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Salah satu dari mereka yaitu tersangka Yogi meninggal dunia setelah tidak lama telah berada di Rumah Sakit Byangkara.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, kejadian bermula saat korban Rachmadiyanyo (44) sedang melintasi Jalan Alamsyah RPM, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang menggunakan motor, pada Senin 4 April 2022.
“Kemudian kedua tersangka Yogi (meninggal dunia) dan temannya Dirman Hadi memepet motor korban menggunakan motor mereka,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Setelah memepet motor korban, tersangka Yogi langsung mencabut kunci kontak motor korban hingga korban terjatuh.
“Tersangka Yogi langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya hingga korban ketakutan dan pergi meninggalkan motornya di TKP,” ungkapnya.
Anwar juga mengungkapkan bahwa pada saat dilakukannya penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan, sehingga tersangka terpaksa di beri tindakan tegas.
“Karena mencoba melakukan perlawanan sehingga tersangka Hadi diberi tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanannya,” ujarnya.
Menurut Anwar, setelah menangkap Hadi pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku utama yakni Yogi.
“Yogi mencoba melakukan perlawanan hingga terjadi pergulatan terhadap anggota sehingga kita terpaksa memberikan tindakan tegas. Kemudian kita bawa Yogi menuju ke RS Bhayangkara, namun saat dilakukan pemeriksaan tersangka ini dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Anwar mengungkapkan, pada saat akan ditangkap Yogi kedapatan memiliki senjata tajam jenis pisau di pinggang sebalah kanan dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta kunci T di dalam tas tersangka Yogi.
“Atas ulahnya tersangka Hadi dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” tuturnya. (ANA)
Komentar