SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gugatan dari ayah bayi yang meninggal dunia usai melakukan imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda tahap mediasi, Rabu (28/2/2024).
Dalam mediasi yang diketuai hakim mediator Fitriadi SH MH, serta dihadiri oleh pihak penggugat Sandi Heriyanto dan Meissye Cindy, dan pihak tergugat tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang dan V RS Dr Ak Gani Palembang.
“Jadi pada intinya mereka juga berharap untuk melakukan perdamaian, karena mereka berprinsip segala permasalahan pasti ada jalan keluarnya. Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan,“ ucap tim kuasa Penggugat, M Novel Suwa SH MH.
Pada mediasi ini, Novel menilai hakim mediator sangat bijak saat mengambil keputusan. Untuk hal ini majelis hakim meminta kepada kedua bela pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berlangsung dengan baik.
“Karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan,“ jelas Novel.
Sementara itu tim kuasa hukum dari rumah sakit RSUD Palembang Bari, Ruli Apriyadi SH MH, mengatakan pihaknya hadir di sini dalam rangka memberikan keadilan dan rasa damai kepada pihak penggugat. Pihaknya sangat berempati apa yang dirasakan pihak keluarga penggugat.
“Untuk kali ini tahap mediasi berjalan dengan baik dan lancar semoga saja untuk mediasi selanjutnya sudah dapat ditentukan kesepakatan. Namun untuk hari ini kita anggap semuanya berjalan dengan baik,“ ucapnya.
Lanjut Ruli, untuk hasil mediasi tadi sudah ada titik terang dan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat. “jadi untuk selanjutnya kita masih menunggu jadwal dari hakim mediator Pengadilan Negeri Palembang,” terangnya. (ANA)
Komentar