Masyarakat Menunggak Pajak Lebih Dari Dua Tahun Bisa Bayar Satu Tahun Saja, Ini Ketentuanya

- Redaksi

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SP-Palembang, 
Kemarin Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru menggungkapkan kalau Program Pemutihan Denda Sanki Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di perpanjang sampai akhir Oktober 2020. Tak hanya itu, dalam Periode ketiga Pemutihan PKB di bulan Oktober nanti juga di berlakukan peraturan baru yang patut di tunggu. Yakni adanya pengurangan pembayaran uang Pokok PKB bagi Wajib Pajak yang menunggak lebih dari 2 tahun.
Hal ini dibuktikan dengan resminya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sumsel akan diberlakukan 1 oktober mendatang.
“Untuk Pergub ini sendiri baru saja diteken atau ditandatangani Gubernur Sumsel, H Herman Deru dan mulai besok Pergubnya sudah berlaku,” katanya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaiba Rabu (30/9).
Kata Neng, sesuai intruksi dari Gubernur Sumsel jika dalam pemutihan Pajak Periode ketika di bulan oktober nanti akan ada pengurangan pembayaran pokok pajak bagi Wajib pajak yang menunggak lebi dari 2 tahun.
“Adapun isi dalam Pergub Pemutihan pajak tersebut yaitu memperpanjang masa waktu pemutihan pajak hingga 31 Oktober mendatang. Jadi ini tidak berlaku bagi WP yang tunggakan pajaknya hanya satu tahun. Sebab, WP tetap harus membayar pajaknya yang tertunggak,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dikeluarkannya Pergub Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB)dan Pembebasan BBNKB tersebut untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. “Kami himbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak dan kedepannya masayarakat bisa membayar pajak tepat pada waktunya,” ungkap Neng.
Neng menambahkan, kebijakan pemutihan pajak cukup mendongkrak penerimaan daerah dari sektor PKB. Bahkan hingga 29 September 2020, realisasi PKB sudah mencapai Rp760.355.047.546 atau sebesar 76,04 persen dari target yang ditetapkan tahun ini. “Sementara selama bulan September ini, angkanya mencapai Rp102.897.947.675. Lebih tinggi dari perolehan September tahun lalu yang mencapai Rp86.182.418.300,” tutupnya.

Berita Terkait

Komisi II DPRD Provinsi Sumater Selatan Dalami Perumusan Program Prioritas Ekonomi 2027 Melalui Kunjungan Kerja ke DPRD DKI Jakarta
Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Glumbang Kabupaten Muara Enim
Kunjungan Kerja KOMISI III DPRD Prov. Sumsel ke Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya untuk Perkuat Kredit Produktif dan Layanan Digital
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tinjau Optimalisasi Pemerintahan Desa dan Penataan Batas Wilayah di Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin
Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Prov. Sumsel tentang Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Prov. Sumsel tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:41 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumater Selatan Dalami Perumusan Program Prioritas Ekonomi 2027 Melalui Kunjungan Kerja ke DPRD DKI Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:05 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:00 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Glumbang Kabupaten Muara Enim

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:10 WIB

Kunjungan Kerja KOMISI III DPRD Prov. Sumsel ke Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya untuk Perkuat Kredit Produktif dan Layanan Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:08 WIB

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot

Berita Terbaru