SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Massa dari ASTABARA dan KUD-Merapi Jaya memadati halaman Pemda Lahat, Senin 14 November 2022. Massa datang pukul 09.28 WIB. Titik kumpul di depan Hotel Callista Lahat. Massa langsung melakukan long march ke halaman Pemda Lahat.
Aksi damai Asosiasi Tambang Rakyat Merapi Area (ASTABARA) Lahat dan KUD-Merapi Jaya ini mengerahkan sebanyak 1500 massa.
Adapun tuntutan dari ASTABARA Lahat dan KUD-Merapi Jaya sebagai berikut :
1. Pemerintah harus merestui Tambang Rakyat (TR) yang dikelola KUD-Merapi Jaya untuk bermitra/kerja sama dengan pihak perusahaan pemegang IUP di Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat.
2. Cabut pengaduan PT. LPPBJ di Kapolres Lahat terkaitan telah ditahannya anggota KUD-Merapi Jaya dan ASTABARA sebanyak 2 orang, mengacu surat tanggal 10 November 2022, hari Kamis, yang telah disetujui pihak PT. LPPBJ dengan KUD-Merapi Jaya/ASTABARA.
3. Menerapkan peraturan Gubernur No. 74 Tahun 2018 tentang pencabutan peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara melalui Jalan Umum, seluruh batu bara dari IUP Operasi dan IUP Operasi KPP di wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan yang menggunakan jalan umum ke angkutan kereta api dan jalan khusus.
4. Cabut keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : S.Kep. 36/Ssl.2/Dishub/2020 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu bara atas nama PT Terra Resources.
5. KUD-Merapi Jaya dan ASTABARA ingin bermitra dengan pemilik IUP tambang batubara yang saling menguntungkan.
6. KUD-Merapi Jaya/ASTABARA ingin jawaban secepatnya dari Bupati Lahat dan pemilik IUP tambang batu bara.
7. KUD-Merapi Jaya dan ASTABARA bersama anggota dan masyarakat Merapi Area akan menduduki pintu keluar tambang batu bara yang menuju jalan Negara, sebelum tuntutan dikabulkan.
Ketua Umum ASTABARA Lahat, Sudarman, didampingi Ketua KUD-Merapi Jaya, Taufik dan Sekretaris, Hasanal mengatakan, ada 2 titik aksi lokasi aksi damai.
Lokasi aksi pertama di Kantor Bupati Lahat. Aksi kedua di pintu pintu keluar tambang batu bara yang menuju jalan Negara.
ASTABARA juga meminta, Pemerintah Kabupaten Lahat memfasilitasi pertemuan antara Anggota KUD-Merapi Jaya dan ASTABARA bersama Bupati Lahat, DPRD Lahat, dan seluruh pemilik IUP perusahaan batu bara yang berada di wilayah Kecamatan Merapi Area Kabupaten Lahat. Pertemuan minta dijadwalkan pada Kamis 17 November 2022.
Ketua Umum Astabara Lahat Sudarman mengatakan, sempat diadakan pertemuan mediasi di oproom Pemkab Lahat, namun tidak membuahkan hasil, sehingga massa pendemo akan terus bertahan sampai ada keputusan.
“Hasil mediasi tidak ada bahasan, sehingga kami berkomitmen kami akan tetap orasi dan permintaan masyarakat tetap ingin bertemu dengan Bupati Lahat. Disamping itu, terkait kedua anggota yang ditahan oleh Polres Lahat memohon dengan sangat bapak Kapolres Lahat untuk ditangguhkan,” pinta Sudarman.
Pantauan media ini, hingga saat ini, massa aksi damai masih bertahan di halaman Pemda Lahat. Aksi massa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak TNI, Polres Lahat, dan Sat Pol PP.
Ribuan masyarakat wilayah Merapi Area yang tergabung dalam KUD Merapi Jaya dan Astabara ramai rami mendatangi Kantor Bupati Lahat meminta pemerintah legalkan usaha pertambangan rakyat di wilayah Merapi Area.
Mereka minta Pemerintah Kabupaten Lahat untuk tidak menutup Tambang Rakyat di Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan. Menurut mereka, dengan dibukanya kembali aktivitas tambang rakyat sangat membantu dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Astabara Lahat Sudarman menyesalkan dihentikannya aktivitas tambang rakyat. Untuk apa hadirnya pemerintah namun tidak memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Dalam tuntutan tersebut KUD Merapi Jaya dan Astabara Merapi Area meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat untuk mencabut laporan PT. LPPBJ di Polres Lahat dan 2 orang anggotanya agar dibebaskan, bebaskan alat berat yang ditahan, jadikan KUD Merapi Jaya dan Astabara Merapi Area menjadi mitra perusahaan dan legalkan tambang rakyat di Kecamatan Merapi Area.
Komentar