SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Maraknya kendaraan tidak menggunakan plat nomor polisi (Nopol), membuat Ditlantas Polda Sumsel bersikap melakukan penilangan secara langsung atau tilang manual.
Akibatnya, mobil honda Mobilio warna orange dan Toyota Calya, yang sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan A. Rivai langsung dilakukan penilangan dan dibawa ke Ditlantas Polda Sumsel, Rabu (1/2/2023).
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama mengatakan, penilangan ini dilakukan karena sedang marak kendaraan tidak menggunakan plat Nopol untuk menghindari kamera ETLE.
“Sesuai dengan aturan bahwa setiap kendaran, baik itu sepeda motor maupun mobil, harus menggunakan atau memasang Nopol dan membawa surat menyurat yang sah. Apabila tidak sesuai maka akan dikenakan tilang,” ungkapnya, Rabu (1/2/2023).
Maka dari itu, Pratama mengimbau agar setiap pengendara jangan sampai sengaja melepas Nopol pada kendaraannya. Apalagi sengaja melapas karena untuk menghindari kamera ETLE.
Sementara itu, Sandy, salah satu pengendara yang ditilang karena tidak memasang plat Nopol beralasan bahwa Nopol pada mobilnya tidak dipasang karena terlepas dan belum sempat dipasang.
“Belum sempat saya pasang kembali. Saya menyesal karena belum memasang Nopol di kendaraan saya,” tuturnya. (ANA)
Komentar