Mantan Wamenkumham Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka, atas dugaan menerima suap sekitar Rp 8 Miliar, yang diduga berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.

 

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

 

Alex menambahkan, Helmut Hermawan kemudian bertemu di rumah dinas Eddy pada April 2022. Dalam pertemuan itu, hadir pula pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Alhasil, mereka pun bersepakat untuk memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM dengan besaran fee Rp 4 Miliar.

 

“EOSH kemudian menugaskan kedua asistennya sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 Miliar,” paparnya.

 

Bukan hanya perselisihan kepemilikan PT CLM, lanjut Alex menjelaskan, Helmut Hermawan juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri, guna mengehentikan proses hukum yang dijalaninya.

 

“Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar,” papar Alex.

 

Selain itu, Alex mengatakan Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Eddy adalah Rp 8 miliar.

 

KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara ini. Eddy, Yogi, dan Yosi ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sementara Helmut Hermawan dijadikan tersangka pemberi suap.

Berita Terkait

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia
Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru
15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR
Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh
Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi
Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Beroperasi Tanpa Tarif
Tol Tempino – Ness Raih Bintang 5 pada Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi
Semarak HUT RI ke-80, Trafik Tol JTTS Naik 23 Persen

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:16 WIB

Berintegritas Tinggi dan Innovative, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Tol untuk Dukung Kelancaran Nataru

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

15 Personel Basarnas Palembang Dikirim ke Sumbar untuk Perkuat Operasi SAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Pembangunan Ramp Junction Palembang Rampung, Tol Palindra – Kapal Betung Tersambung Menyeluruh

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Polda Gorontalo Raih Penghargaan di Tingkat Nasional Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi

Berita Terbaru