SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Deddy Widyastono (63) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Warga Jalan Komplek Sukarami Indah Belimbing, Kecamatan Sukarami Palembang ini, melaporkan penipuan oleh mantan sales mobil di salah satu showroom Palembang yakni bernama Mesi Oktavia.
Aksi ini ketahui di rumahnya sendiri, Senin 3 Juli 2023 siang. Menurutnya Deddy Widyastono, terlapor meminjam uang sebesar Rp45 juta kepada dirinya dengan alasan untuk biaya operasi orang tuanyatuanya. Yang sakit kelenjar getah bening.
“Karena komunikasi kita yang bagus dan juga saya membeli mobil yang saat itu sedang di proses oleh terlapor ini. Sehingga saya pinjamkan uangnya yang bersumber dari anak saya,” kata Deddy Widyastono, di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 21 Agustus 2023.
Kemudian lanjut Deddy Widyastono, dirinya langsung transfer ke terlapor ini. Namun beberapa bulan tidak ada kabar, dirinya pun mendatangi tempat kerja terlapor dan mendapatkan kalau terlapor dipecat karena melakukan penggelapan dalam jabatannya.
“Saya kaget dan bertanya-tanya tentang mobil yang di urus terlapor untuk BG hingga surat menyurat kendaraan baru yang saya beli tersebut. Dan kita dapati kalau BG itu nomornya biasa dan bukan yang saya pesan, sedangkan surat kendaraan berada, di terlapor,” ujar Deddy.
Deddy Widyastono berharap dengan laporannya tertangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut. “Intinya, saya berharap pelaku bisa tertangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya,” ungkap Deddy.
Sementata itu, untuk laporannya sendiri telah anggota SPKT Terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim. Selanjutnya laporan akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar