SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang, Dardalena, terbukti bersalah dalam persidangan karena telah melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 236.661.278.
Hal itu diketahui saat Majelis Hakim, Sahlan Effendi, saat membacakan vonis dalam agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/2/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dardalena selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp236 juta,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. Sementara pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (ANA)
Komentar