Mangkir Panggilan Penyidik, Korban Oknum Kades di Banyuasin: Petugas Harus Jemput Paksa

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penggelapan mobil, oknum kades aktif di Kabupaten Banyuasin diharapkan dijemput paksa.

Hal demikian lantaran perkara tersebut telah berjalan dalam kurun waktu setengah tahun, sehingga oknum Kades Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur inisial BU dinilai menghalangi proses penyidikan, sehingga diharapkan dijemput paksa.

“Sudah dua kali mangkir dipanggil penyidik. Untuk itu kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk bisa ditindak tegas dengan jemput paksa. Oknum Kades ini sudah menghambat proses penyidikan dan diharapkan segera ditetapkan tersangka,” ungkap Korban Lenie, Jumat, 4 Juli 2025.

Dijelaskan, Perkara yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pengelapan dalam Pasal 372 KUHP Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana laporan polisi Nomor: STTLP/1465/XII/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 29 Desember 2024.

Mulanya dirinya melaporkan BU (Terlapor) dikarenakan sebelumnya ia membeli mobil hilux tahun 2014 warna hitam no pol B 9979 SBA sebesar Rp170 juta dari saksi Totok Slamet Supriadi. Namun saksi Totok menyampaikan bahwa mobil tersebut sedang dititipkan kepada terlapor.

Baca Juga :  Korupsi, Mantan Teller Supervisor BNI Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah transaksi dilakukan, saksi Toto Slamet Supriadi langsung menghubungi Terlapor menjelaskan bahwa mobil yang dititipkan kepada Terlapor telah dibeli oleh pelapor dan meminta agar memberikan mobil tersebut. Akan tetapi Terlapor hingga sekarang tidak memberikan mobil tersebut kepada dirinya.

“Saya juga sudah berulangkali meminta kepada Terlapor agar memberikan mobil tersebut kepada saya baik Via Telepon, mendatangi rumah kediamannya, hingga mengirimkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada jawaban ataupun Itikad baik dari Terlapor untuk menyerahkan mobil tersebut kepada saya,” ungkap Leni warga asli Kudus Jawa ini.

Lantaran tidak ada Itikad baik dari Terlapor untuk menyerahkan mobil tersebut, akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Pengelapan dalam Pasal 372 KUHP pada 29 Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Berkas Perkara Penggelapan Dana UBD Diterima Penyidik Kejati Sumsel

“Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP atau statusnya naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 30 April 2025 kemarin. Namun, telah menelan waktu lebih 6 bulan sampai dengan sekarang belum ada kepastian hukum dan Terlapor belum ditetapkan sebagai Tersangka,” ujarnya.

Upaya hukum lain, dirinya selaku korban bakal menempuh jalur hukum, bahkan sampai ke Bapak Presiden Indonesia demi menegakkan keadilan.

Lantaran terlapor ini merupakan oknum Kades aktif, seharusnya sebagai pejabat publik harus menunjukkan perilaku yang baik dan bukan malah sebaliknya.

“Saya juga telah membuat surat untuk ditembuskan di Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, bahkan Mabes Polri dan Kejagung. Saya harap dengan ini Bupati Banyuasin juga menonaktifkan oknum Kades ini. Karena di Negara Indonesia tidak ada yang namanya kebal hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Termasuk Eks Gubernur, Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, terlapor Kades ini dengan tindakannya  tidak memenuhi panggilan tersebut terlihat jelas bahwa diduga berusaha menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Berdasarkan Ketentuan KUHAP Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, itu jelas  menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tegasnya.

Berdasarkan itu, atas hukum dan demi keadilan diharapkan agar agar pihak penyidik menjemput paksa Terlapor diduga telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan Terlapor tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga tindakan Terlapor dapat dikatakan menghambat proses penyidikan.

“Saya harap agar dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelasnya. (ANA)

    Komentar