Main Judi Dadu Kuncang Dua Pria Diamankan

- Redaksi

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku judi dadu kuncang beserta barang bukti yang diamankan.

Dua pelaku judi dadu kuncang beserta barang bukti yang diamankan.

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang pimpinan Ipda Ultadianto, mengamankan dua pelaku judi dadu kuncang, di kawasan Sungai Lidi, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan keduanya dilakukan lantaran sudah membuat warga setempat sangat resah karena adanya judi dadu kuncang itu.

Menangapi keluhan itu, Kasat Reskrim AKP M Tohirin memerintahkan Kanit Pidum untuk melakukan pergerebekan judi dadu kuncang tersebut. Dari penggerebekan ini, pidum di-backup unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, melakukan penangkapan dan kedapan keduanya yakni Syahril Gunawan (37), warga lorong sawah dan Yusman (34) warga Pulau Mas Tebing Tinggi Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian di dampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin melalui Kasi Humas AKP Hidayar, membenarkan penangkapan itu.

Dikatakannya, pada hari Kamis 02 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib, bertempat di Sungai Lidi Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Pada saat itu anggota tim elang Polres Empat mendapat informasi ada tindak pidana perjudian dadu kuncang.

Selanjutnya Kasatreskrim AKP M Tohirin memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto beserta tim elang dan mendapat back up Anggota Polsek Tebing Tinggi, melaksanakan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat A1, dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka. Kemudian diamankan barang bukti tindak pidana perjudian dadu kuncang.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Empat Lawang,” katanya.

Adapun barang bukti berupa
1. Lembar Lapak Dadu : 1 (satu) lembar
2. Alat kuncang Dabu : 1 (satu) buah
3. Buah Dadu : 4 (empat) buah
4. Uang Judi senilai Rp.810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah). (Alf)

Berita Terkait

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB