Main Judi Dadu Kuncang Dua Pria Diamankan

- Redaksi

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku judi dadu kuncang beserta barang bukti yang diamankan.

Dua pelaku judi dadu kuncang beserta barang bukti yang diamankan.

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang pimpinan Ipda Ultadianto, mengamankan dua pelaku judi dadu kuncang, di kawasan Sungai Lidi, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan keduanya dilakukan lantaran sudah membuat warga setempat sangat resah karena adanya judi dadu kuncang itu.

Menangapi keluhan itu, Kasat Reskrim AKP M Tohirin memerintahkan Kanit Pidum untuk melakukan pergerebekan judi dadu kuncang tersebut. Dari penggerebekan ini, pidum di-backup unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, melakukan penangkapan dan kedapan keduanya yakni Syahril Gunawan (37), warga lorong sawah dan Yusman (34) warga Pulau Mas Tebing Tinggi Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian di dampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin melalui Kasi Humas AKP Hidayar, membenarkan penangkapan itu.

Dikatakannya, pada hari Kamis 02 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib, bertempat di Sungai Lidi Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Pada saat itu anggota tim elang Polres Empat mendapat informasi ada tindak pidana perjudian dadu kuncang.

Selanjutnya Kasatreskrim AKP M Tohirin memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto beserta tim elang dan mendapat back up Anggota Polsek Tebing Tinggi, melaksanakan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat A1, dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka. Kemudian diamankan barang bukti tindak pidana perjudian dadu kuncang.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Empat Lawang,” katanya.

Adapun barang bukti berupa
1. Lembar Lapak Dadu : 1 (satu) lembar
2. Alat kuncang Dabu : 1 (satu) buah
3. Buah Dadu : 4 (empat) buah
4. Uang Judi senilai Rp.810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah). (Alf)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Sumsel

Pemkab Muba Terima LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:19 WIB