Lolos dari Pidana Mati, Kurir Sabu 13 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lolos dari hukuman mati, tiga terdakwa kurir sabu sebanyak 13 kilogram, yakni Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono, Ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara.

Diketahui dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Patti Arimbi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakaran jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli dan menjadi pratara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Atas perbuatanya ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Jelas hakim ketua Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (19/12/2024).

Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa kompak langsung menyatakan  menerima putusan tersebut. Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut  menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada  Juni 2024 BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malayasia. Yaitu Terdakwa yang pertama ditangkap yakni Supriadi, dari tangan Supriadi anggota BNNP Sumsel mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg.

Setelah berhasil mengamankan terdakwa  Supriadi, anggota BNNP Sumsel berhasil menangkap kurissabu jaringan internasional ini yakni Rudi Hartono dari tangan Rudi Hartono diamankan 3 kg sabu yang dikemas dalam teh cina.

Dari pengembangan dan penangkapan terdakwa Supriadi dan  terdakwa Supriadi ahirnya anggota BNNP Sumsel berhasil mengamankan terdakwa  Mat Ali saatbitu Mat Ali  yang sebelumnya kabur melarikan diri Ogan Komering Ilir (OKI). (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Delapan Terdakwa Kasus Kredit BRI-BSS dan SAL Tak Ditahan, Ini Penjelasan PN Palembang
Dua Sopir Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal Divonis 1,5 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 12:19 WIB

Sidang Chromebook & Smart Board, Saksi Sebut Ada Jatah Fee 5 Persen untuk Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terbaru

Foto. Hj., Ike Meilina Muchendi, saat mengenakan langsung kreasi tersebut dalam fashion show Kriyanusa 2026 di Jakarta Convention Center (JCC

Jakarta

Songket Bidak Cukit Tampil Casual di Panggung Nasional

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:05 WIB

Sumsel

Penyortiran Lele Pastikan Pertumbuhan Optimal

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:15 WIB

Foto korban di rumah sakit

Kota Palembang

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:08 WIB