Lolos dari Pidana Mati, Kurir Sabu 13 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Hukum61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lolos dari hukuman mati, tiga terdakwa kurir sabu sebanyak 13 kilogram, yakni Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono, Ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara.

Diketahui dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Patti Arimbi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakaran jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli dan menjadi pratara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Atas perbuatanya ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Jelas hakim ketua Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (19/12/2024).

Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa kompak langsung menyatakan  menerima putusan tersebut. Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut  menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada  Juni 2024 BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malayasia. Yaitu Terdakwa yang pertama ditangkap yakni Supriadi, dari tangan Supriadi anggota BNNP Sumsel mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg.

Setelah berhasil mengamankan terdakwa  Supriadi, anggota BNNP Sumsel berhasil menangkap kurissabu jaringan internasional ini yakni Rudi Hartono dari tangan Rudi Hartono diamankan 3 kg sabu yang dikemas dalam teh cina.

Dari pengembangan dan penangkapan terdakwa Supriadi dan  terdakwa Supriadi ahirnya anggota BNNP Sumsel berhasil mengamankan terdakwa  Mat Ali saatbitu Mat Ali  yang sebelumnya kabur melarikan diri Ogan Komering Ilir (OKI). (ANA)

    Komentar