Lolos dari Pidana Mati, Kurir Sabu 13 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lolos dari hukuman mati, tiga terdakwa kurir sabu sebanyak 13 kilogram, yakni Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono, Ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara.

Diketahui dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Patti Arimbi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakaran jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli dan menjadi pratara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram.

Atas perbuatanya ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Jelas hakim ketua Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (19/12/2024).

Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa kompak langsung menyatakan  menerima putusan tersebut. Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut  menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada  Juni 2024 BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malayasia. Yaitu Terdakwa yang pertama ditangkap yakni Supriadi, dari tangan Supriadi anggota BNNP Sumsel mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg.

Setelah berhasil mengamankan terdakwa  Supriadi, anggota BNNP Sumsel berhasil menangkap kurissabu jaringan internasional ini yakni Rudi Hartono dari tangan Rudi Hartono diamankan 3 kg sabu yang dikemas dalam teh cina.

Dari pengembangan dan penangkapan terdakwa Supriadi dan  terdakwa Supriadi ahirnya anggota BNNP Sumsel berhasil mengamankan terdakwa  Mat Ali saatbitu Mat Ali  yang sebelumnya kabur melarikan diri Ogan Komering Ilir (OKI). (ANA)

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara
PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 16 Maret 2026 - 20:20 WIB

PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Berita Terbaru