SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, melantik 48 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rabu (6/10/2021). Pelantikan ini berlangsung di Aula SD Negeri 74 Gunung Gare.
Saat melantik dan mengambil sumpah jabatan, Alpian menuntut agar Kepala Sekolah dapat memahami tugas pokok berdasarkan pasal 15, yakni managerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan sebagai beban kerja utama.
“Berdasarkan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidika dan Kebudayaan) Nomor 6 tahun 2018, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang bertanggungjawab untuk memimpin dan mengelola Departemen pendidikan, termasuk SD dan SMP,” kata Alpian.
Selain itu, kata Alpian, beban kerja yang dilakukan Kepala Sekolah dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan, hendaknya berpedoman pada delapan standar nasional pendidikan.
Antara lain, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar kompetensi pendidikan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan dan standar sarana dan prasarana.
“Terpenting ialah penugasan Kepala Sekolah ini, bagian dari dinamisasi dan proses penyegaran, serta penyesuain dari kebutuhan birokrasi,” terangnya.
Kepala BKPSDM Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya menambahkan, Kepala Sekolah yang dilantik terdiri dari 5 Kepala SMP dan 43 Kepala SD. Statusnya, ada yang di-rolling dan ada juga yang baru dilantik sebagai Kepala sekolah.
“Hal ini sudah melalui mekanisme seleksi uji kompetensi sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku,” terang Marendra. (ANA)
Komentar