SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Balai Registrasi Merapi Dempo (Brigade) Pagar Alam kembali melakukan tindakan tegas terhadap enam pendaki Gunung Api Dempo. Mereka dianggap melanggar Standar Operasional (SOP) pendakian.
Keenam orang pendaki ini pun, masih tergolong remaja. Mereka adalah CS, DA, OP, DA, DM dan DA, di blacklist atau masuk daftar hitam, berupa larangan pendakian selama tiga tahun.
Ketua BRIGADE Pagar Alam Arindi menerangkan, bahwa kronologisnya pada 13 November 2021, pukul 11.00 WIB, mereka melakukan registrasi di Brigade guna izin untuk melakukan pendakian ke Gunung Dempo.
Namun, saat dilakukan pengecekan barang serta kelengkapan pendakian keenam remaja ini sudah kedapatan tidak melengkapi atau tidak mematuhi SOP pendakian. Sehingga oleh petugas yang berjaga di Posko melarang mereka untuk melakukan pendakian.
“Dari awal kita tidak mengizinkan mereka untuk melakukan pendakian dan memberikan saran hanya untuk melakukan perkemahan (Camping) di kawasan kampung IV saja,” jelas Arindi.
Arindi menerangkan, sekira pukul 15.00 WIB mereka pun memutuskan untuk izin melakukan perkemahan di wilayah kampung IV, namun setengah jam berselang ketika petugas atau anggota Brigade melakukan pengecekan/patroli area perkemahan di kwasan kampung IV, dan ternyata tidak didapati keenam remaja tersebut.
Petugas pun akhirnya melakukan patroli melaporkan hal ini ke pos Brigade, dan diputuskan untuk menunggu 1×24 jam sembari mencari informasi selanjutnya. Keesokan harinya, Minggu (14/11/21), salah satu pendaki dari grup lain melakukan chek out sampah.
Pendaki ini melaporkan bahwa terdapat enam remaja yang melakukan pendakian tanpa SOP. Enam orang tersebut adalah mereka yang pada awalnya sudah dilarang.
“Mendapati informasi ini, anggota Brigade pun berkoordinasi dengan anggota lain yang bertugas di pintu Tugu Rimau, untuk memastikan apabila enam pendaki tersebut turun melalui jalur tersebut,” terangnya.
Ternyata benar, bahwa keenam remaja ini turun melalui Tugu Rimau untuk menghindari pemeriksaan dari Angota Brigade di Kampung IV. Tidak hanya itu, ketika di periksa, dari tangan mereka, anggota menemukan bahwa pendaki ini juga sudah merusak tanaman yang dilindungi yakni Kayu Panjang Umur dan Bunga Edelwis untuk dibawa pulang.
“Sehingga kita memberikan sanksi kepada mereka berupa blacklist/tidak dapat melakuan aktivitas di kawasan hutan lindung Gunung Dempo,” jelasnya. (ANA)
Komentar