Langgar Aturan, Provost Polrestabes Palembang Tertibkan Kendaraan Anggota Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Personel Provost Polrestabes Palembang, melakukan penertiban surat kendaraan roda dua dan empat milik anggota Polisi. Penertiban itu dilakukan di halaman Mapolrestabes Palembang, pada Senin, 8 Mei 2023.

“Razia pagi tadi kita lakukan untuk menertibkan kendaraan anggota. Sekitar 40 personel kita libatkan untuk memeriksa kendaraan anggota Polisi, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasi Propam Kompol Akagani.

Akagani mengatakan, dari hasil penertiban itu, dirinya mendapatkan empat kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat kendaraan seperti STNK, SIM dan tidak melengkapi motornya dengan Spion, serta plat polisi sesuai ketentuan negara.

Keempat kendaraan yakni milik anggota Sabhara, Intelkam dan Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang. “Selanjutnya, keempat kendaraan ini anggota kami tahan, sampai mereka mengikuti atau mengurus surat kendaraannya,” ujar Akagani.

Akagani mengimbau kepada anggotanya jika ingin mengurus kendaraanya silahkan banyar pajak terlebih dahulu.

“Intinya, jika spion dan plat belum dipasang, silahkan pasang dahulu, setelah itu barulah dipulangkan,” ungkap Akagani.

Dia berharap kepada anggotanya yang bertugas dihukum Polrestabes Palembang untuk tertib baik bertugas dan berkendara.

“Ini penertiban akan kami terus lakukan, bahkan nantinya akan merambah ke Polsek-polsek. Saya bertujuan untuk tertib dan profesional,” terangnya. (ANA)

    Komentar