Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Andri Ditangkap Unit Ranmor

Kriminal35 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ungkap kasus Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka berhasil diamankan yakni Andri Muhazirin (39) warga Jalan Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, yang dijemput tim beguyur bae dirumahnya, Kamis (28/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka ditangkap terkait laporan dari korban Aswandi (40) warga Jalan Anggrek Sokorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, yang melaporkan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan bulan November 2021 sekira pukul 17.00 WIB dirumah korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan tersangka benar sudah diamankan Opsnal Unit Ranmor.

Baca Juga :  Selama 4 Bulan, M Bersama Anaknya Disekap-Dianiaya Kekasih

“Tersangka diamankan terkait adanya laporan dari korban penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP, dan tanpa perlawanan tersangka diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Tri Wahyudi, di ruang kerjanya, Jumat (29/4/2022).

Untuk modus tersangka, Tri mengatakan tersangka melakukan penjualan sepeda motor total sebanyak 8 unit kepada korban dengan total pembayaran sebesar Rp157.000.000, dengan perjanjian akan dilengkapi dokumen kepemilikan atas masing – masing sepeda motor dalam tempo waktu paling lama 3 bulan.

Baca Juga :  Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polisi

“Setelah melewati batas waktu tersangka tidak memberikan bukti kepemilikan atas sepeda motor, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp157.000.000, dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk barang bukti (BB) diamankan yakni Mutasi rekening Bank BCA no rek. 8435014xxx an. Saksi Meiri, unit sepeda motor, screenshot percakapan tersangka Andri Muhazirin.

“Kepada penyidik kita tersangka memberikan keterangan bahwa jika uang tersebut digunakan untuk pembayaran ke orang inisial  AP dan tersangka mengambil keuntungan Rp 2 juta per unit,” ungkap Tri.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Security Diringkus Unit Pidum dan Tekab

Sementara, tersangka saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya dan hanya bisa tertunduk lesu. “Saya ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan sepeda motor, korban merasa dirugikan melapor polisi jadi saya ditangkap,” katanya, menyesal. (ANA)

    Komentar