SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian tabung gas, instalasi listrik dan kompresor kulkas, membuat M Firmansyah alis Firman (20), harus berurusan dengan unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Sabtu malam (27/4/2024).
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut dilakukan Firman pada Selasa 23 April 2024, di rumah korban Johan Arifin (46), warga Jalan Opi Raya, Kelurahan 15 Ulu Kecamagan Jakabaring Palembang.
Di mana berawal kecurigaan korban mendengar mendengar suara mencurigakan di TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian korban melihat pelaku sedang mengambil barang dan setelah itu pelaku melarikan diri karena panik melihat korban.
Alhasil dari aksinya pelaku pun berhasil mencuri Tabung gas, Kompor gas, instalasi listrik dan kompresor kulkas dengan total kerugian korban perkiraan Rp10 juta. Dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
“Jadi benar pelaku ini ditangkap atas laporan korban kasus pencurian,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKB Robert Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum dan Tekab 134 Iptu Jhoni Palapa, Senin (29/4/2024).
Lanjut Jhoni, setelah dilakukan penyelidikan, alhasil indetitas pelaku diketahui, dan berhasil ditangkap saat pelaku berada di pinggir Jalan Pipa Raya Kelurahan 15 Ulu Palembang.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan, terkait adanya dugaan TKP lain,” ungkapnya sambilmengatakan saat pelaku diamankan anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung gas.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, pelaku Firman saat ditemui mengakui perbuatan melakukan aksi pencurian tersebut.
” Jujur saya mengaku salah. Saya khilaf melakukan aksi pencurian tersebut karena buat jajan,” akunya. (ANA)
Komentar