Lahan Perkebunan Sawit Milik PT SMS Diblokir Warga

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi yang dilakukan Polres Empat Lawang setelah adanya pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).

Mediasi yang dilakukan Polres Empat Lawang setelah adanya pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Terjadi pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Wakapolres Kompol Hendri, S.H
melakukan mediasi, antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT. Sawit Mas
Sejahtera (SMS).

Pada saat pemortalan, telah dilakukan pengamanan oleh Polres Empat Lawang yang dipimpinblangsung oleh Waka Polres Empat Lawang KOMPOL HENDRI, S.H., beserta Kapolsek Tebing Tinggi beserta anggota, Kasat intelkam beserta anggota, anggota Polsek Kikim Barat dan
anggota TNI.

Dihadiri oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru kurang lebih 30 orang, dan pihak perusahaan PT. SMS. Dipimpin oleh Abdurrahman, selaku koordinator RC PT.
SMS didampingi manager PT. SMS Sungai Pangi dan karyawan perusahaan lain.

Setelah dilakukan pemortalan oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru, dilakukan diskusi
antara pihak perusahaan PT. SMS dengan masyarakat dan ditemukan kesepakatan yaitu:
– Pihak perusahaan siap melakukan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- per Ha. Sebagaimana perjanjian pada tahun 2013 antara pihak masyarakat dengan PT. SMS.
– Pihak perusahaan PT. SMS tidak melakukan kegiatan pada penumbangan di lahan
tersebut.
– Masyarakat diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum adanya ganti rugi
lahan tersebut.

Setelah dilakukan kesepakatan antara pihak masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan
pihak perusahaan PT. SMS, dilakukan pembukaan pemortalan pada lahan tersebut oleh
masyarakat.

“Alhamdulillah, keadaan kondusif meski sempat memanas, namun berhasil ditenangkan dan dimediasi,” kata Wakapolres. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB