Lahan Perkebunan Sawit Milik PT SMS Diblokir Warga

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi yang dilakukan Polres Empat Lawang setelah adanya pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).

Mediasi yang dilakukan Polres Empat Lawang setelah adanya pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Terjadi pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Wakapolres Kompol Hendri, S.H
melakukan mediasi, antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT. Sawit Mas
Sejahtera (SMS).

Pada saat pemortalan, telah dilakukan pengamanan oleh Polres Empat Lawang yang dipimpinblangsung oleh Waka Polres Empat Lawang KOMPOL HENDRI, S.H., beserta Kapolsek Tebing Tinggi beserta anggota, Kasat intelkam beserta anggota, anggota Polsek Kikim Barat dan
anggota TNI.

Dihadiri oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru kurang lebih 30 orang, dan pihak perusahaan PT. SMS. Dipimpin oleh Abdurrahman, selaku koordinator RC PT.
SMS didampingi manager PT. SMS Sungai Pangi dan karyawan perusahaan lain.

Setelah dilakukan pemortalan oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru, dilakukan diskusi
antara pihak perusahaan PT. SMS dengan masyarakat dan ditemukan kesepakatan yaitu:
– Pihak perusahaan siap melakukan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- per Ha. Sebagaimana perjanjian pada tahun 2013 antara pihak masyarakat dengan PT. SMS.
– Pihak perusahaan PT. SMS tidak melakukan kegiatan pada penumbangan di lahan
tersebut.
– Masyarakat diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum adanya ganti rugi
lahan tersebut.

Setelah dilakukan kesepakatan antara pihak masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan
pihak perusahaan PT. SMS, dilakukan pembukaan pemortalan pada lahan tersebut oleh
masyarakat.

“Alhamdulillah, keadaan kondusif meski sempat memanas, namun berhasil ditenangkan dan dimediasi,” kata Wakapolres. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB