Lahan Perkebunan Sawit Milik PT SMS Diblokir Warga

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi yang dilakukan Polres Empat Lawang setelah adanya pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).

Mediasi yang dilakukan Polres Empat Lawang setelah adanya pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Terjadi pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Wakapolres Kompol Hendri, S.H
melakukan mediasi, antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT. Sawit Mas
Sejahtera (SMS).

Pada saat pemortalan, telah dilakukan pengamanan oleh Polres Empat Lawang yang dipimpinblangsung oleh Waka Polres Empat Lawang KOMPOL HENDRI, S.H., beserta Kapolsek Tebing Tinggi beserta anggota, Kasat intelkam beserta anggota, anggota Polsek Kikim Barat dan
anggota TNI.

Dihadiri oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru kurang lebih 30 orang, dan pihak perusahaan PT. SMS. Dipimpin oleh Abdurrahman, selaku koordinator RC PT.
SMS didampingi manager PT. SMS Sungai Pangi dan karyawan perusahaan lain.

Setelah dilakukan pemortalan oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru, dilakukan diskusi
antara pihak perusahaan PT. SMS dengan masyarakat dan ditemukan kesepakatan yaitu:
– Pihak perusahaan siap melakukan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- per Ha. Sebagaimana perjanjian pada tahun 2013 antara pihak masyarakat dengan PT. SMS.
– Pihak perusahaan PT. SMS tidak melakukan kegiatan pada penumbangan di lahan
tersebut.
– Masyarakat diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum adanya ganti rugi
lahan tersebut.

Setelah dilakukan kesepakatan antara pihak masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan
pihak perusahaan PT. SMS, dilakukan pembukaan pemortalan pada lahan tersebut oleh
masyarakat.

“Alhamdulillah, keadaan kondusif meski sempat memanas, namun berhasil ditenangkan dan dimediasi,” kata Wakapolres. (*)

Berita Terkait

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB