SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Terjadi pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), Kamis (15/12/2022).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Wakapolres Kompol Hendri, S.H
melakukan mediasi, antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT. Sawit Mas
Sejahtera (SMS).
Pada saat pemortalan, telah dilakukan pengamanan oleh Polres Empat Lawang yang dipimpinblangsung oleh Waka Polres Empat Lawang KOMPOL HENDRI, S.H., beserta Kapolsek Tebing Tinggi beserta anggota, Kasat intelkam beserta anggota, anggota Polsek Kikim Barat dan
anggota TNI.
Dihadiri oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru kurang lebih 30 orang, dan pihak perusahaan PT. SMS. Dipimpin oleh Abdurrahman, selaku koordinator RC PT.
SMS didampingi manager PT. SMS Sungai Pangi dan karyawan perusahaan lain.
Setelah dilakukan pemortalan oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru, dilakukan diskusi
antara pihak perusahaan PT. SMS dengan masyarakat dan ditemukan kesepakatan yaitu:
– Pihak perusahaan siap melakukan ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- per Ha. Sebagaimana perjanjian pada tahun 2013 antara pihak masyarakat dengan PT. SMS.
– Pihak perusahaan PT. SMS tidak melakukan kegiatan pada penumbangan di lahan
tersebut.
– Masyarakat diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum adanya ganti rugi
lahan tersebut.
Setelah dilakukan kesepakatan antara pihak masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan
pihak perusahaan PT. SMS, dilakukan pembukaan pemortalan pada lahan tersebut oleh
masyarakat.
“Alhamdulillah, keadaan kondusif meski sempat memanas, namun berhasil ditenangkan dan dimediasi,” kata Wakapolres. (*)
Komentar