BANYUASIN, SUARAPUBLIK.ID – Polres Banyuasin menggelar konferensi pers terkait hasil tangkapan selama kurun waktu satu bulan. Acara tersebut digelar di halaman Mapolres Banyuasin, Rabu (23/03/2022).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i yang didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Malik, Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra, Kasat Narkoba AKP Junardi mengatakan, bahwa pihaknya selama kurun waktu satu bulan telah berhasil mengungkap 4 kasus kriminal dan 1 kasus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 861,99 gram.
“4 kasus kriminal ini, 2 kasus diungkap oleh Reskrim Polres Banyuasin, 1 kasus dari Polsek Sungsang, dan 1 kasus dari Polairud. Selain itu, kita juga menerima penyerahan senjata api dari masyarakat sebanyak 12 pucuk senjata api,” ujarnya.
Pihaknya juga berhasil mengungkap 8 perkara narkoba dengan mengamankan 122 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 12 tersangka, diantaranya 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
“8 perkara tersebut tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Banyuasin, diantaranya Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Air Salek, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Banyuasin II, dan Kecamatan Muara Sugihan,” ucapnya.
Ia menambahkan, melihat dari beberapa lokasi yang diungkap ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba ini sangat meresahkan dan sudah menyebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Banyuasin.
“Melihat kondisi ini kami perlu melakukan kegiatan yang lebih giat lagi agar bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyuasin,” jelas pria berpangkat AKBP ini.
Ia juga memohon bantuan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk dapat memberikan informasi kepada pihak Polres Banyuasin jika mengetahui atau mendengar ada peredaran narkoba agar pihaknya dapat bertindak cepat untuk melakukan penindakan.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk tidak mengonsumsi narkoba atau obat haram lainnya karena dampak buruk akan dirasakan jika mengonsumsi barang tersebut.
Komentar