Kurir Narkoba di Suak Tapeh Diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi, Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Diketahui pelaku adalah AW, yang merupakan warga Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, bahwa pelaku salah Pengedar/kurir dan dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti berupa 10 Kantong yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian, 9 kantong narkotika jenis ekstasi logo lion warna hijau berjumlah 905 Butir.

Selanjutnya, 9 kantong narkotika jenis ekstasi logo superman warna orange berjumlah 90 Butir, 1 kantong narkotika jenis ekstasi warna orange dalam bentuk serbuk berat bruto 0,86, 1 Buah Kaleng berlakban, 1 Unit Handphone android, 1, dan Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam.

“Pelaku dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”. Ujar Kasi Humas Polres Banyuasin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (21/5).

AKP Sutedjo menerangkan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekira Pukul 21:00 WIB di Jl. Palembang-Sekayu Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 Kantong yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dimasukkan kedalam 1 Buah kaleng yang dilakban.

Kemudian, 1 Unit Handphone android dan 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Adm)

Berita Terkait

Senggolan Motor Berujung Tragis, Petani di Banyuasin Tewas Ditusuk
Ditpolairud Polda Sumsel Kerahkan Tim Cari Pemuda yang Diduga Diterkam Buaya di Banyuasin
Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian
Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI
BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa
Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Senggolan Motor Berujung Tragis, Petani di Banyuasin Tewas Ditusuk

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:28 WIB

Ditpolairud Polda Sumsel Kerahkan Tim Cari Pemuda yang Diduga Diterkam Buaya di Banyuasin

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:25 WIB

Perempuan Diduga Terseret Arus Sungai Komering, Tim SAR Gabungan Sisir Area Lakukan Pencarian

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:01 WIB

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB