Kuras Isi Kos Senilai Rp500 Juta, Juki Terciduk di Kampung Baru

- Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sembilan bulan buron, DPO kasus bobol kosan akhirnya diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelakunya yakni Marzuki Saputra alias Juki (27), warga Jalan Swakarya, Kecamatan IB I Palembang. Dia ditangkap sedang berada di Kampung Baru di Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (25/10/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi pembobolan kos-kosan yang berada di Jalan Trikora, Lorong Swakarya I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada 30 September 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita dia sempat kabur ke Lampung dan kembali ke Palembang, saat itulah anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Dirinya menjelaskan, bahwa karena kondisi pandemi, kosan tersebut kosong dan tidak ada penghuninya. Setelah korbannya Danil Liu (32) pergi beberapa hari, saat pulang ternyata barang berharga yang ada di dalam kosan tersebut telah hilang.

“Sebelum menangkap pelaku kita telah mengamankan dua rekannya terlebih dahulu, sehingga dengan tertangkapnya pelaku maka semua pelakunya sudah kita amankan,” katanya.

Para pelaku sendiri mengambil seperti AC sebanyak 30 unit, TV LG 32 Inchi, Gardu Listrik dua unit, kabel dan dua unit receiver CCTV itu sudah hilang. Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp500 juta.

Dari hasil interogasi, para pelaku ini spesialis pencurian di kos-kosan yang kosong. Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu mengincar dan memata-matai aktifitas pemilik rumah tersebut.  “Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan
Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya
Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:45 WIB

Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:44 WIB

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:32 WIB

Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas, Pelaku Pencurian Mobil Pikap Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Berita Terbaru

Foto Kowad Pom AD.kunjungi  polsek SU 2 Palembang

Kota Palembang

Kowad Perkuat Sinergi TNI – Polri HUT ke-80 Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 15:46 WIB

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Kota Palembang

Niat Damai Usai Kecelakaan, WNA Asal Inggris Malah Diduga Dianiaya

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:44 WIB