Kuras Isi Kos Senilai Rp500 Juta, Juki Terciduk di Kampung Baru

- Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sembilan bulan buron, DPO kasus bobol kosan akhirnya diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelakunya yakni Marzuki Saputra alias Juki (27), warga Jalan Swakarya, Kecamatan IB I Palembang. Dia ditangkap sedang berada di Kampung Baru di Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (25/10/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi pembobolan kos-kosan yang berada di Jalan Trikora, Lorong Swakarya I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada 30 September 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita dia sempat kabur ke Lampung dan kembali ke Palembang, saat itulah anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Dirinya menjelaskan, bahwa karena kondisi pandemi, kosan tersebut kosong dan tidak ada penghuninya. Setelah korbannya Danil Liu (32) pergi beberapa hari, saat pulang ternyata barang berharga yang ada di dalam kosan tersebut telah hilang.

“Sebelum menangkap pelaku kita telah mengamankan dua rekannya terlebih dahulu, sehingga dengan tertangkapnya pelaku maka semua pelakunya sudah kita amankan,” katanya.

Para pelaku sendiri mengambil seperti AC sebanyak 30 unit, TV LG 32 Inchi, Gardu Listrik dua unit, kabel dan dua unit receiver CCTV itu sudah hilang. Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp500 juta.

Dari hasil interogasi, para pelaku ini spesialis pencurian di kos-kosan yang kosong. Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu mengincar dan memata-matai aktifitas pemilik rumah tersebut.  “Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB