SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polsek Pagar Alam Selatan, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Pelaku ialah Anggi Saputra (25), warga Nendagung RT 06 RW 03, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pagar Alam.
Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di rumah milik Msy. Ajeng Dinda Larasati di Jalan SD NU KP. Kenanga RT 04 RW 02, Kelurahan Besemah Serasan, pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 17.50 WIB.
Kapolsek Pagar Alan Selatan Ipda Akhirudin mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membuka pintu teralis depan, kemudian masuk ke dalam rumah korban.
“Setelah itu, pelaku langsung mengambil satu unit Handphone milik korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit handphone merk Redmi Note 11 dengan nomor IMEI 864154056601719, dengan taksiran Rp2,8 juta.
Usai menerima laporan korban, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Setelah mengantongi nama pelaku, anggota langsung mencari keberadaan pelaku.
Tidak sampai 24 jam, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan diduga tersangka Anggi Saputra di tangkap di rumahnya.
“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek pagar Alam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (ANA)

















