Kurang dari 2 Jam, Siswa SMK Pelaku Penusuk Teman Sekelas Diringkus Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak sampai dua jam, pelaku penusukan terhadap siswa kelas 2 SMK swasta di wilayah Kertapati Palembang, berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati dipimpin langsung Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat.

Tersangka DM (16), warga 5 Ulu Laut, Kecamatan SU I Palembang ini, diringkus saat hendak melarikan diri di wilayah Talang Jambe, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta saat tengah menunggu mobil travel hendak menuju kota Lubuk Linggau, Sumsel, tempat orangtuanya, Rabu (8/2/2023), sekira pukul 14.00 WIB.

DM telah melakukan penusukan terhadap teman satu kelas yakni kelas 2 SMK di dalam kelas, Rabu (8/2/2023) sekira pukul 12.20 WIB disaat belum dimulai pelajaran sekolah. Korbannya, EK (16), warga Simpang Sungki Kertapati, meninggal setelah sempat dilarikan ke RS Bari Palembang.

Kapolsek Alfredo Hidayat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Riyadi, saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Rabu (8/2/2023) mengatakan, benar berkat informasi dari masyarakat ada siswa yang dianiaya hingga meninggal dunia.

“Benar tersangkanya sudah kita amankan saat hendak kabur menuju ke kota Lubuk Linggau, saat menunggu mobil di Jalan Soekarno Hatta,” ujarnya.

Untuk motif, lanjut AKP Alfredo mengatakan menurut ketengan dari tersangka bahwa dia sering di palak, diperas oleh korban serta di olok-olok sudah tiga bulan ini.

“Jadi karena jengkel dan sering ditantang oleh korban, jadi dia nekat melakukan aksi penusukan tersebut. Tersangka mengaku membawa pisau dari rumahnya,” jelasnya.

Korban sendiri mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, sebanyak satu luka tusukan. “Kejadiannya di dalam kelas, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara ini, masih katanya untuk proses selanjutnya tersangka sudah kita serahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang.

“Kita bekerjasama dengan Unit PPA Polrestabes Palembang dan penyerahan berkas selanjutnya diserahkan ke Unit PPA untuk proses lebih lanjut,” tuturnya. (ANA)

    Komentar