Kuasa Hukum Terdakwa Juperlius Layangkan Putusan Eksekusi PT ke Kejati Sumsel

Hukum52 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum terdakwa Juperlius, Desmon Sumanjuntak SH didampingi Hamka Ferynando SH, resmi melayangkan surat permohonan putusan eksekusi Pengadilan Tinggi (PT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (16/1/2023).

“Kami dari tim kuasa hukum terdakwa, bertindak khusus atas kepentingan klien kami secara resmi telah memasukkan surat ke Kejaksaan ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel CQ asisten umum tindak pidana, yaitu surat resmi permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 244/Pid/2022/Pt Palembang tanggal 4 Januari 2023,” terang Desmon.

Dikatakannya, demi kepentingan hukum klien, timnya memasukkan surat resmi untuk memohon kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk mentaati atau menjalani putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor yang telah disebutkan dirinya tadi.

“Sedikit saya ceritakan kembali ada putusan yang berbunyi bahwa ‘Menetapkan terdakwa Juperlius untuk dirawat ke RS Jiwa’. Nah artinya tanggal 4 Januari kami mendapat putusan, itu keluar tanggal 10 Januari. Kami mendapat rellas resmi kami sampai saat ini klien kami masih ada di dalam tahanan,” ungkapnya.

Sementara itu saat ditanya putusan eksekusi, dijawab Desmon berdasarkan rellas tesmi ditanggal 10 sampai saat ini pitusan eksekusi sudah berjalan 6 (enam) hari.

“Kami juga mempertanyakan status penahan hukum klien kami ini apa? Karena sudah ada putusan pengadilan tinggi,” katanya.

Saat ditanya awak media terkait jenis penyakit kejiwaan yang di idap kliennya, Demon menjelaskan bahwa kliennya mengidap penyakit bipolar.

Desmo berharap kepada penegak hukum yang menjalani proses hukum atas terdakwa (kliennya) yang sudah mendapat putusan pengadilan tinggi untuk dapat taat dan menjalani putusan pengadilan tinggi tersebut.

“Itu bukan kata kami itu kata undang undang jelas telah diterangkan bahwa pasal 14 KUHP Huruf J bahwa jaksa yang diberikan kewenangan penuntut umum atau selaku penuntut umum itu wajib melaksanakan penetapan putusan pengadilan,” jelasnya. (ANA)

    Komentar