Kuasa Hukum Terdakwa: Akusisi PT SBS Bawa Manfaat PTBA dari Ketergantungan Jasa Penambangan

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA), melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), yang diagendakan hari ini di Pengadilan Tipikor Palembang, terpaksa harus ditunda, Senin (22/1/2024).

Penundaan sidang tersebut, dikarenakan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel ke hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, berhalangan hadir. Para saksi itu yakni, Eko Aprilianto dari Kantor Hukum NKN Legal, Wahyu Wibowo dari Hadori Sugiarto Adi dan rekan.

Tim kuasa hukum empat terdakwa Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi kembali menegaskan, bahwa akuisisi PT SBS membawa manfaat bagi PTBA dari ketergantungan jasa penambangan.

“Jadi karena PT SBS mempunyai prospek di masa depan dan manfaat bagi PTBA terhindar dari ketergantungan jasa penambangan. Yang kedua PTBA bisa menghemat biaya efisiensi dan jumlahnya sangat signifikan, kalau di akumulasi menjadi triliunan, manfaat lain adalah peningkatan produksi atas kinerja produksi yang dilakukan PT SBS dari waktu kewaktu PT SBS menunjukkan kinerja yang baik setelah diakusisi PTBA di tahun 2015,” ujar Gunadi, didampingi Redho Junaidi.

Dijelaskannya, laporan keuangan PT SBS per September 2023 banyak ekuositas yang positif dan laba yang meningkat sebagaimana keterangan dari hampir semua saksi yang dihadirkan di persidangan.

“Kemudian ada beberapa saksi yang terlibat dalam proses akusisi menegaskan, bahwa proses akusisi telah dilakukan secara proper dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak

Berita Terbaru