Kuasa Hukum Terdakwa: Akusisi PT SBS Bawa Manfaat PTBA dari Ketergantungan Jasa Penambangan

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA), melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), yang diagendakan hari ini di Pengadilan Tipikor Palembang, terpaksa harus ditunda, Senin (22/1/2024).

Penundaan sidang tersebut, dikarenakan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel ke hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, berhalangan hadir. Para saksi itu yakni, Eko Aprilianto dari Kantor Hukum NKN Legal, Wahyu Wibowo dari Hadori Sugiarto Adi dan rekan.

Tim kuasa hukum empat terdakwa Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi kembali menegaskan, bahwa akuisisi PT SBS membawa manfaat bagi PTBA dari ketergantungan jasa penambangan.

“Jadi karena PT SBS mempunyai prospek di masa depan dan manfaat bagi PTBA terhindar dari ketergantungan jasa penambangan. Yang kedua PTBA bisa menghemat biaya efisiensi dan jumlahnya sangat signifikan, kalau di akumulasi menjadi triliunan, manfaat lain adalah peningkatan produksi atas kinerja produksi yang dilakukan PT SBS dari waktu kewaktu PT SBS menunjukkan kinerja yang baik setelah diakusisi PTBA di tahun 2015,” ujar Gunadi, didampingi Redho Junaidi.

Dijelaskannya, laporan keuangan PT SBS per September 2023 banyak ekuositas yang positif dan laba yang meningkat sebagaimana keterangan dari hampir semua saksi yang dihadirkan di persidangan.

“Kemudian ada beberapa saksi yang terlibat dalam proses akusisi menegaskan, bahwa proses akusisi telah dilakukan secara proper dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan. (ANA)

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Berita Terbaru