Kuasa Hukum Pelapor Lina Mukherjee Minta Penangguhan Penahanan Tersangka Dicabut

Hukum43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee tidak ditahan.

Selebgram tiktok tersebut hanya wajib lapor melalui video call (VC).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum pelapor Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudin SH MH meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

Hal itu lantaran Sapriadi menganggap statemen blunder Lina Mukherjee yang mengatakan bahwa ia hanya wajib lapor melalui video call, dapat menurunkan wibawa hukum di Indonesia.

“Dia memberikan statement-statement yang blunder, bahwasanya hanya wajib lapor cukup melalui video call,” ungkap dia, Senin (8/5/2023).

Padahal, kata Sapriadi, penyidik mengatakan, bahwa telah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee.

“Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari kamis setiap pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee,” kata dia.

Artinya statmen Lina Mukherjee wajib diluruskan demi menjaga wibawah hukum di Negara Indonesia.

“Kami mengimbau kepada terlapor untuk menghentikan statmen-statmen yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor,” ujar dia.

Sementara terkait permintaan maaf Lina Mukherjee setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, menurut Sapriadi, permintaan maaf Lina Mukherjee sudah terlambat.

“Ketika sudah menjadi tersangka dan meminta maaf itu telah terlambat. silahkan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun,” terang dia.

Sebelumnya, Lina Mukherjee sesumbar di media sosialnya bahwa ia hanya wajib laporan melalui vidio call.

Vidio pernyataan Lina Mukherjee itu pun viral di media sosial dan mendapat respon yang beragam. (*)

    Komentar