Kuasa Hukum Berharap Gugatan Dikabulkan, Bisa Melanjutkan KMK Bank Mandiri

Hukum99 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penggugat PT Duta Permata Lestari dengan Dirut Utama Arya Kurniawan melalui tim kuasa hukumnya Arief Budiman SH MH melayangkan gugatan terhadap tergugat PT Bank Mandiri Tbk SME Area Palembang Sudirman, dengan nomor 228/Pdt.G/2024/PN Palembang.

Persidangan secara e court di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (5/12/24) diketuai majelis hakim Idi IL Amin SH MH. Dihadiri pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Arief Budiman dan tergugat dari pihak Bank Mandiri Palembang.

Penggugat PT Duta Permata Lestari dengan Dirut Utama melalui kuasa hukumnya Arief Budiman SH MH, mengatakan, perkara ini perdata dimana kliennya PT Permata Duta Lestari Dirut Utama Arya Kurniawan. Melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan PT Bank Mandiri Palembang.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

“Kenapa kita menggugat ini? Karena klien kita ini nasabah bintang utama, menjadi nasabah sudah lama dan bekerja sama dengan PT Bank Mandiri. Bentuk kerjasamanya, kita punya proyek pemerintah, proyek – proyek APBN semua. Dengan Bank Mandiri selaku pemodal,” ungkapnya.

Arief Budiman melanjutkan, maka kerjasamanya, yakni kridit modal kerja atau KMK. Berbeda dengan kridit biasa, bentuknya kemitraan, jadi proyek dari penggugat, sedangkan pembiayaan oleh Bank Mandiri. Sifatnya bukan kredit konsumtif.

“Sampailah terjadi permasalahan, bahwa Bank Mandiri menyetop proyek Lambidaro ini, yakni merevitalisasi Sungai Sekanak. Karena ada perubahan jadwal dari pemerintah, sehingga tertunda pekerjaanya. Ketertundaanya, membuat Bank Mandiri secara sepihak memutuskan kontrak KMK ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Masih kata Arief, akibatnya, klien kami banyak dirugikan. Pertama klien kita masuk dalam BHN, daftar hitam nasional, yang selama 2 tahun, tidak mendapatkan proyek APBN. Sehingga kita anggap, apa yang dilakukan Bank Mandiri suatu perbuatan melawan hukum. Karena pemutusan kontrak secara sepihak terhadap perjanjian KMK ini.

“Nah hari ini, jadwal sidang e court, jawaban dari tergugat PT Bank Mandiri namun tidak memberikan jawaban. Padahal hakim sudah menjadwalkannya, yang sudah disepakati bersama. Hakim ketua sudah mengigatkan, jika tidak mengupload jawaban hari ini, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Sebagaimana azas peradilan, cepat dan murah,” ucapnya.

Labih jelas Arief menjelaskan, pekerjaan sendiri, sudah berjalan tiga bulan, dari bulan September lalu. KMK untuk proyek Lambidaro tahun 2022, sebesar Rp 50 miliar tapi disetop di tengah jalan, terhitung sisa Rp 14 miliar.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Harapannya, gugatan kita dikabulkan, Bank Mandiri telah benar, melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga kita pulih dari daftar hitam nasional. Kemudian bisa melanjutkan kerjasama dengan Bank Mandiri seperti biasa,” pinta Arief.

Sementara itu tim dari tergugat Bank Mandiri salah satunya Rossy bagian legal, saat dikonfirmasi awak media selepas persidangan, tidak memberikan tanggapan banyak. “Maaf ya kak,” ujarnya lantas melenggang pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang.

    Komentar