Kualitas Udara Membaik, Disdik Kembali Terapkan Belajar Tatap Muka

- Redaksi

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hujan deras yang mengguyur sejak dua hari terakhir membuat udara di Palembang membaik. Hal ini terlihat dari indeks pencemar standar udara (ISPU) di Kota Palembang.

Berangkat dari hal tersebut, pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang kembali mengeluarkan kebijakan baru yakni mengembalikan jam belajar masuk sekolah normal seperti sediakala. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin besok, 30 Oktober 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena kondisi kabut asap yang mulai berkurang akibat beberapa kali turun hujan.

“Surat edaran juga sudah dikirimkan ke sekolah dan diumumkan pada Sabtu kemarin. Dan akan berlaku pada Senin besok,” kata Ansori, Minggu (29/10/2023).

Dijelaskan Ansori bahwa surat edaran ini ditujukan kepada semua satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat.

“Dalam surat edaran ini, kami meminta agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka. Dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang,” jelas Ansori.

Dengan begitu artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap. Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.

“Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Diantaranya tetap menggunakan masker saat berada diluar ruangan,” ungkap Ansori.

Ia menegaskan dengan terbitnya surat edaran baru ini maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali,” terang Ansori. (ANA)

Berita Terkait

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD
Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB