Kronologi Petani Kopi Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur hingga Berakhir di Sel

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Lantaran sudah hampir lima tahun tidak berhubungan intim karena istri sakit, seorang petani kopi berinisial AG (49) di Musi Rawas (Mura) nekat mencabuli dua bocah di bawah umur.

Kejadian pencabulan tersebut bermula pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, saat tersangka tidur di rumahnya. Kemudian tersangka bangun dan keluar dari kamar hendak mandi tanpa busana yang hanya menggunakan handuk.

Ketika tersangka keluar dari kamar menuju kamar mandi, tepatnya di ruang dapur rumahnya, tersangka melihat cucunya berinisial C bersama dengan temannya (kedua korban) A dan L sudah tidak menggunakan pakaian (telanjang), sembari bermain make up-make up an.

Baca Juga :  Dalih Nafsiah Nekat Curi Kalung Emas Putih: Butuh Uang untuk Beli Baju Anak Sekolah

Melihat korban bermain, tersangka melihat dan memperhatikan mereka sembari memegang alat kelaminnya menggunakan kedua tangannya.

Kemudian tersangka langsung menarik tangan A sembari tersangka duduk di kursi dan A berdiri, lalu tersangka mencabuli A, selama lebih kurang 1 menit hingga tersangka merasa puas.

Selanjutnya, usai melakukannya terhadap A, tersangka menarik L yang tidak berjauhan jaraknya dan tersangka melakukan hal yang serupa terhadap L selama lebih kurang 2 menit.

Kemudian setelah melakukan hal tersebut, tersangka mengajak cucunya C, A dan L untuk mandi bersama di kamar mandi rumah  tersangka. Pada saat itu tersangka kembali memegang alat kelaminnya hingga klimaks, dan setelah itu tersangka mandi.

Baca Juga :  Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur, Petani Kopi di Mura Ditangkap

“Terungkapnya perkara pencabulan ini, lantaran korban A bercerita kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melapor ke Mapolres Mura, hingga personel bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra,  Jumat (27/6/2025).

Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang memanen buah kopi di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Ryan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Modus COD

“Tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit,” tutur Ryan. (ANA)

    Komentar