SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hasan Edi (29) dan Abdian Saputra alias Rian (37), begal sadis yang menewaskan Budi Satmoko (34) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil ditangkap Polisi.
Mereka berdua merupakan pelaku yang tega membunuh Budi Satmoko (35) tepat didepan anak istrinya. Padahal saat itu korban tengah mengantar istrinya untuk mengurus berkas CPNS yang memang baru saja lulus.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes, M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan motif dan peran kedua tersangka.
Untuk tersangka Hasan Edy, perannya merupakan joki motor sebelum melakukan aksi begal. Sedangkan pelaku Rian merupakan eksekutor yang menembak mati korban.
Menurut Anwar, saat kejadian kedua pelaku yang berboncengan motor itu, awalnya berpapasan dengan korban yang tengah dalam perjalanan membonceng anak dan istrinya, Selasa pagi (25/1/2022).
Saat itu korban hendak mengantar istrinya yang berprofesi sebagai guru untuk mengurus berkas CPNS.
“Ketika berpapasan, kedua pelaku memutar balik motornya dan mengikuti korban. Saat menghampiri korban, Rian yang dibonceng turun dari motor dan merampas motor korban dengan menodongkan senpi (senjata api) rakitan,” jelas Anwar.
Tak hanya itu, Rian pun menembak korban hingga tewas dihadapan anak dan istrinya. Korban ditembak mati karena saat itu berusaha melakukan perlawanan.
Sementara, Hasan Edy membawa kabur motor milik korban dan Rian pun ikut kabur membawa motor yang sebelumnya dikemudikan Hasan Edy.
“Korban yang berusaha melawan, ditembak pelaku Rian dan tewas di lokasi kejadian. Hasanedy ini yang membawa kabur motor korban dan Rian membawa motor yang sebelumnya dibawa Hasanedy,” ungkapnya.
Setelah membegal korban, kedua pelaku kabur ke arah Martapura, OKU Timur. Di sana, kedua pelaku langsung menjual motor tersebut. Hasan mengaku mendapat Rp1,5 juta dari penjualan motor tersebut. Hasanedy juga mengaku bahwa ia tidak tahu motor tersebut dijual Rian berapa.
“Hasanedy ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas enam bulan lalu dari Lapas di Martapura dalam kasus mencuri voucher google play,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur oleh kepolisian. Ia menegaskan, Untuk tersangka Hasanedy dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Pelaku Hasanedy ini kita kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Anwar. (ANA)
Komentar