SUARAPUBLIK, Bukittinggi : Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, menyetujui rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Bukittinggi, yang telah ditandatangani oleh pimpinan 15 Parpol di Kantor KPU Kota Bukittinggi.
Ketua KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz, Kamis (20/9/2018), mengatakan, sesuai tahapan Pileg 2019, pada 12 Agustus lalu telah disampaikan Daftar Calon Sementara (DCS) calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang akan mengikuti Pileg. Selanjutnya, masuk tahapan menunggu tanggapan dari masyarakat dari 12 hingga 21 Agustus 2018 lalu.
“Setelah melewati tahapan itu, kemaren dilaksanakan persetujuan dan penandatanganan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD kota Bukittinggi pemilihan umum tahun 2019. Khusus Bukittinggi tidak ada perubahan dari DCS dan hari ini rancangan itu ditandatangani oleh partai politik,” terangnya.
Menurut Benny Aziz, setelah persetujuan ini KPU Kota Bukittinggi siang tadi juga telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DCT. Kemudian hasilnya diumumkan mulai tanggal 21 hingga 23 September melalui media massa, baik cetak, elektronik, online dan media jaringan, yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Setelah DCT kita plenokan, hasilnya sudah dapat diumumkan dan dikonsumsi publik melalui media massa yang ada, dan penetapan DCT itu dilakukan setelah melewati proses tahapan pemilu tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 5 tahun 2018, tentang tahapan, jadwal dan program Penyelanggaraan pemilu tahun 2019,” jelasnya.
Benny Aziz menambahkan, jumlah DCT yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari DCS yang di umumkan pada bulan Agustus lalu, yaitu sebanyak 307 caleg dari 15 partai politik yang menjadi calon anggota DPRD Kota Bukittinggi.
“Selanjutnya setelah penetapan DCT itu, peserta pemilu legislatif sudah dapat melakukan kampanye setelah 3 hari kedepan hingga 3 hari sebelum hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019 mendatang,” ungkapnya.
Dalam masa kampanye nanti sambung Benny Aziz, peserta pemilu legislatif mesti menyampaikan terlebih dahulu tim kampanye dan pelaksana kampanye ke KPU Kota Bukittingi, dan memberitahukannya juga ke ke Bawaslu dan pihak Kepolisian.
Sementara, Anggota KPU Bukittinggi Divisi Hukum dan Teknis, Donny Syahputra, mengingatkan kepada Parpol, untuk tidak lupa menandatangani Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada tanggal 22 September 2018. Selanjutnya masing-masing parpol harus menyampaikan LADK itu pada 23 September 2018, paling lambat pukul 18.00 WIB.
“Ini harus benar-benar diingat dan dilaksanakan oleh seluruh parpol peserta pemilu sebelum batas akhirnya. Karena jika lewat satu menit saja atau tidak sama sekali, sanksinya cukup berat dan kepesertaan partai politik dalam pemilu dapat dibatalkan,” tukasnya. (YSM)
Komentar